Mantan Manager Bank BJB Diduga Curi Rp3,2 M Uang Nasabah

0 460

MP, PEKANBARU – Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru berinisial IOG diduga menilap uang nasabah sebesar lebih kurang Rp 3,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (24/6/2021), menyatakan dalam kasus ini ada dua orang yang ditangkap. Pertama yakni IOG selaku mantan Manajer Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

”Pelaku IOG telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk TDC tidak dilakukan penahanan, karena perbuatan tersebut dilakukan di bawah perintah atasan, IOH,” terangnya.

Menurut pejabat utama yang akrab disapa Narto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AB, Januari 2018 lalu. Pelapor adalah nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru mendapati telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya.

”Padahal AB merasa tidak merasa pernah memberikan izin atau persetujuan dari korban selaku pemilik rekening giro,” ungkapnya.

Atas laporan korban itu, pihak Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya “perbuatan melawan hukum” dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Sunarto menghimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank, salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.