DERAKPOST.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Hayati Gani berhasil ditangkap pihaknya Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mantan pegawai di lingkung Pemko Pekanbaru ini ditangkap di rumah, di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.
Hal itu setelah selama 10 tahunan menjadi buronan di dalam terpidana kasus korupsi belanja hibah pada kelompok masyarakat/perorangan. Seperti halnya itu untuk usaha tambal ban, potong rumput dan juga jualan rokok. Program pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
“Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (2/5/2024) malam.
Marel menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati Gani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, Hayati Gani dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. “Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru,” kata Marel. Katanya, sekira pukul 18.45 WIB, maka terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, pada tahun 2008, Hayati Gani ini pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Dalam jabatan itu, dia menyalahgunakan belanja hibah diberikan kepada kelompok masyarakat/perorangan itu untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta. Atas hal itu lah, Hayati Gani diseret ke meja hijau. (Fad)