Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap ?

0 367

 

DERAKPOST.COM – Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi. Yakni mantan pimpinan di Bank Riau Kepri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku berinisial END (56). Pelaku merupakan mantan pimpinan Bank Riau dan Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka END ditangkap atas kasus dugaan korupsi di BRK. Modusnya adalah, saat bertugas sebagai pimpinan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan diduga tak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunarto dalam rilis.

Akibat perbuatan jahat pelaku, ungkap Kabid Humas Polda Riau negara sudah dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau.

Sunarto juga menjelaskan, pelaku melakukan korupsi pada Mei sampai Agustus 2013 lalu. “Tersangka saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sunarto.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (19/1/2023).

Petugas menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP  Pembiayaan Ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau,” sebut Sunarto. Tersangka END dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.