Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ini Berbagai Keuntungannya…..

0 105

 

DERAKPOST.COM – Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Provinsi Kalimantan Barat ini berakhir sampai 30 September 2022. Hal pemutihanya ini ada berbagai keuntungan.

Berbagai keuntungan itu tentunya buat
para penunggak pajak bahagia, disebab pemutihan pajak kendaraan 2022 masih ada berlangsung sampai 30 September 2022. Program pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Sebagai halnya informasi, pemutihan pajak kendaraan 2022 di Kalimantan Barat sendiri telah digelar sejak 1 Agustus dan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.

Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar sehingga bisa jadi keuntungan buat para penunggak.

Di antaranya relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak. Mengingat hal lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.

Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.NHal ini merupakan implementai Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.

“Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain di Samsat Pontianak, peningkatan pembayaran pajak juga terlihat di gerai Samsat, Samsat Keliling, outlet Samsa dan Samsat Drive Thru selama program pemutihan pajak diberlakukan.

Melihat tingginya jumlah wajib pajak yang membayar, maka Edy mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

Ia bahkan memberikan tips yakni membayar pajak lebih awal sebelum program pemutihan pajak berakhir.

Soalnya kalau wajib pajak membayar pada akhir program, maka akan terjadi penumpukan antrean.

“Jadi luangkan waktu untuk membayar pajak, jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedurnya bisa manfaatkan layana pengaduan melalui WhatsApp di 08115674181 atau DM langsung ke Instagram @samsatpontianak,” ucapnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.