Masih Tunggu Disetujui Bebas Bersyarat Mantan Gubri Rusli Zainal

0 388

 

DERAKPOST.COM – Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Gubernur dua periode ini, Pembebasan Bersyarat (PB).

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut PB terhadap Rusli Zainal sudah disetujui.
“Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat,” kata Koko, Selasa (19/7/2022).

Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi PB Rusli Zainal.

Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut. “Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut,” ungkap Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.

Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga,” kata Sapto.

Disinggung apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi HUT RI pada 17 Agustus 2022 maka langsung bebas, menurut Sapto tidak menutup kemungkinan.

“Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan),” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, juga tidak bisa memastikan Rusli Zainal bebas murni pada Juli ini.

“Belum (bebas Juli 2022, red). Masih menunggu pemberian remisi (pemotongan masa hukuman) Agustus, 17 Agustus dulu,” ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Mulyani menyatakan hal itu baru diketahui Rusli Zainal dapat remisi.

“Nanti dikabari setelah beliau mendapat remisi, dan berapa bulan yang akan diterima setelah remisi-nya,” kata Mulyadi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.