PEKANBARU, Derakpost.com – Diketahu saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan bantuan hal rumah ibadah. Hal itu ternyata yang disengaja Bansos dihentikan, karena persoalanya regulasi, dikhawatirkan akan berpolemik di masa yang akan datang.
“Untuk hibah bansos rumah ibadah, itu yang saat ini belum dianggarkan. Karena ini soal regulasi. Makanya untuk menjaga agar lebih aman, untuk sementara belum dibuka krannya (hibah bansos),” kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Senin (13/6/2022).
Meski begitu, kata Masrul, Pemprov Riau tetap membantu rumah ibadah melalui regulasi lain dari Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
“Karena hari ini arahan pimpinan (Gubernur) bantuan rumah ibadah melalui dukungan-dukungan mitra-mitra yang bisa membantu. Termasuk CSR dari badan usaha milik daerah,” katanya dilansir cakaplah.
Sedangkan aspek-aspek dukungan Pemprov Riau, sebut Masrul Kasmy, masuk di dalam kegiatan satuan kerja (Satker). Misalnya pembangunan masjid berada di Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Artinya bantuan rumah ibadah itu tetap berjalan, memang angkanya tidak sebesar dulu. Karena dulu masih ada bantuan rumah ibadah yang sifatnya untuk mendukung kelancaran ibadah umat dengan membangun dukungan sarana rumah ibadah, seperti masjid, Rp50 juta dan mushala Rp25 juta. Jadi itu yang belum dianggarankan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur mengatakan, untuk pemberian hibah bansos ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
“Di Permendagri 77 banyak persyaratan-persyaratan untuk pemberian hibah bansos rumah ibadah itu. Rumah ibadah itu oleh pemerintah daerah tidak menjadi prioritas wajib,” katanya.
“Dan masih banyak lagi persyaratan lain perlu kajian dan penafsiran-penafsiran. Sehingga, ketika kita membantu hibah bansos rumah ibadah itu tidak menjadi masalah di kemudian hari. Siapa yang tidak berkeinginan membantu rumah ibadah. Tetapi jangan sampai niat kita baik, tapi kita yang terjerat hukum. Itu kan sudah banyak kejadian-kejadian bantuan hibah,” katanya. **Rul