Masuk Daftar Sitaan KPK, Mantan Pejabat Harus Kembalikan Aset Pemprov Riau Ini Dideadline 30 Juli 2024

0 333

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, ada terdata 33 mantan pejabat di lingkung Pemprov Riau masih menguasai aset daerah ini. Maka itu, dideadline tanggal 30 Juli 2014, harus bisa mengembalikan.

Diketahui, nama 33 mantan pejabat masih kuasai aset Pemprov Riau itu sudah masuk daftar sitaan KPK. Artinya, pihak KPK akan bersama Pemprov Riau menyelesaikan hal persoalan aset tersebut. “Saat ini telah ada lima rumah dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau ini berhasil diambil alih,” ujar
Mardoni Arkom.

Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau ini mengatakan, diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah itu bahkan sudah ada dialihkan menjadi tempat usaha atau juga berpindah tangan ke ahli waris. Namun demikian ujar dia, dalam hal ini sudah ada deadline yaitu hingga 30 Juli ini.

Sebut dia, nanti rumah dinas yang sudah dikembalikan ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan KPK. Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah, ujar dia sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013.

Selain rumah dinas, sebutnya, ada juga itu mobil dinas. Untuk kendaraan dinas, yakni ada sebanyak 98 unit. Memang teranb dia, diantara kendaraan itu ada sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Itu tetap ditagih. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.