Masyarakat Tualang dan Meridan Barat Ini Demo di DPRD Riau, Tuntut Hak Kemitraan 20 Persen PT SIR

0 169

 

DERAKPOST.COM – Tuntut akan halnya hak kemitraan sebesar 20 persen pada PT Surya Intisari Raya (SIR). Maka dari masyarakat Tualang dan Meridan Barat ini minta Sertifikat ISPO dan RSPO First Resource Grup dicabut. Hal ini diungkap dengan demo di DPRD Riau.

Pantauan lapangan,  Ratusan warga yang berasal dari Kecamatan Tualang dan Meridan Barat, Kabupaten Siak, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Riau, Jumat (3/11/2023).

Mereka menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (PT SIR), sebelum ada penyelesaian hak-hak kemitraan sebesar 20 persen sesuai amanah Undang-Undang No. 39 Tahun 2014.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau, Heri Ismanto, dalam pernyataan meminta agar DPRD Riau memberikan pendampingan kepada warga ke Kementerian ATR/BPN agar melakukan evaluasi ulang terhadap perpanjangan izin HGU PT Surya Intisari Raya (Group First Resource). Mereka menduga bahwa perpanjangan izin HGU PT SIR sarat dengan manipulasi data dan skandal suap.

“Fakta adanya skandal suap dalam perpanjangan HGU PT SIR ini terang benderang terungkap di persidangan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Riau, M Syahrir. First Resource Group, termasuk PT SIR, diduga memberikan uang ‘pelicin’ senilai Rp 15 miliar untuk memuluskan perpanjangan izin HGU mereka,” ujar Heri Ismanto.

Heri juga menambahkan bahwa dugaan kongkalingkong dalam perpanjangan HGU PT SIR melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Bahkan oknum BPN juga diduga terlibat dalam memperkosa hak-hak masyarakat.

Minta Sertifikat ISPO dan RSPO First Resource Diabut

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat Tualang dan Meridan Barat juga meminta pencabutan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dimiliki oleh First Resource Group, sehingga perusahaan tersebut tak bisa mengekspor CPO mereka.

Mereka menganggap perusahaan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang hak masyarakat 20 persen. “Diketahui ada pelanggaran HAM yaitu perampasan Ruang Hak Hidup Masyarakat adat dan Masyarakat yang ada di sekitar PT SIR, Grup First Resource,” ujar Heri.

Mereka mengancam akan mengkampanyekan kampanye “CPO Berdarah” hingga sertifikat ISPO dan RSPO First Resource Group di cabut jika perusahaan tersebut tidak memenuhi tuntutan mereka.

“Kami bukan meminta secara gratis, kami tidak ingin mengemis. Kami hanya minta kemitraan, jika tidak ada lahannya, kami bersedia dalam bentuk lain yang sesuai nilainya dengan hak kemitraan 20 persen. Kami hanya tuntut undang-undang ditegakkan. Kami telah menjaga perusahaan selama ini, mereka boleh cari kaya, tetapi jangan sampai kami hanya dapat debu, dapat asap, dan air sungai yang tercemar oleh limbah perusahaan,” tegas Heri Ismanto.

Tak Ditemui Anggota DPRD Riau

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, tak ada satupun anggota DPRD Riau yang menemui pengunjuk rasa. Pihak sekretariat DPRD Riau menyatakan anggota DPRD Riau hari ini sedang melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing.

Mereka berjanji minggu depan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RSP) antara masyarakat Meridan Barat dan Tualang dengan komisi terkait.

“Dikarenakan sudah ada kesepakatan akan dilakukan RDP maka kami hormati kesepakatan itu. Namun jika tidak terlaksana minggu depan kami akan datang dengan seribu masa dan siap bertenda di kantor DPRD Riau,” ujar Heri. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.