DERAKPOST.COM – Belakangan ini, viral video anak perempuan yang mengamen dengan pakai kostum badut. Walaupun demikian, anak perempuan itu bernama Elin, ternyata merasa risih aktivitasnya di luar ruangan direkam dan disebarkan tanpa izin.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Elin mengungkapkan bahwa ia risih saat direkam atau difoto tanpa izin, tetapi dia segan menegur karena takut dikira anak kurang ajar. Elin sendiri mengakui, tidak keberatan jika mau direkam, orang asal minta izin lebih dulu.
Berkaca dari kasus Elin, tentu banyak orang lain yang merasa tak suka akan aktivitasnya di luar ruangan difoto atau direkam tanpa izin. Apabila demikian, apakah si perekam atau pengambil foto bisa dijerat pidana?
Terkait ini, Pakar hukum pidana sebut bisa kena pasal tapi tergantung kasus. Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, itu perlaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dapat dipidana.
Asalkan, kata dia, rekaman video atau foto yang kemudian disebar memuat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, serta lainnya. “Kalau itu dianggap melanggar privasi, haruslah ada kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil,” kata Indriyanto.
Meskipun demikian, untuk kasus Elin, Indriyanto juga menganggapnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum kendati ada keberatan dari pihak pengamen. Artinya sambung Indriyanto, bahwa terkait itu semua tergantung dari penggunaan photo yang diambil dengan tanpa izin tersebut.
Di tempat terpisah, pakar hukum pidana lain yaitu dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menyatakan, bahwa memfoto atau merekam tanpa izin bisa dipidana. “Jikalau dalam foto atau video memuat unsur penghinaan, pelakunya bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Abdul menambahkan, foto atau video yang disebar tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa disertakan sebagai alat bukti dalam halnua pengaduan kepada penegak hukum. Artinya, foto ataupun video yang bersangkutan bisa dijadikan alat bukti. **Rul