Menaker Ida Diintruksikan Presiden agar Revisi Aturan JHT

0 111

 

JAKARTA, Derakpost.com- Carut-marut soal pencairanya jaminan hari tua (JHT) yang akan diberlakukan 1 Maret 2022 ini ditanggapi Presiden Jokowi. Setidaknya itu meminta serta memerintahkan pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan itu.

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pratikno juga mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara dilansir RMOL.id.

Meski demikian, untuk hal perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker. Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberi pesan pada anak buahnya bisa mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi,” pungkasnya. Dikatakan dia, Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.