DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini, bahwasa eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das’at dinyatakan menang atas Prapid ke Polda Riau. Sebelumnya, bahwa Direktorat Kriminal Khusus menetapkannya sebagai tersangka.
Dengan ini, maka Polda Riau akan digugat sebesar Rp15 miliar atas kemenangannya pada Prapid tersebut. Hal ini ditegaskanya Penasihat Hukum eks Kadiskes Kampar dr Zulhendra Das’at ini, yakni Mevrizal kepada wartawan Senin (3/6/2024).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Mabes Polri untuk mengganti Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi dan juga penyidik yang menangani kasus tersebut.
Langkah ini ditempuh karena menurut Mevrizal, kliennya telah memenangkan gugatan Praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melawan Ditkrimsus Polda Riau.
Dikutip dari Detakindonesia. Ia menilai, dalam kasus ini pihak kepolisian tidak menggunakan asas kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Ketika hak kasasi orang dirampas, kemerdekaan orang dihilangkan dengan melakukan penahanan sangat luar biasa. Karena ini tanggung jawab institusi, yang bertanggung jawab pimpinan tertingginya, yaitu Kapolda, Dirkrimsus dan penyidik. Ini harus diganti serangkai, mudah-mudahan di dengar Kapolri,” katanya.
Kini kliennya itu telah divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Pbr yang digelar pada Jumat lalu (31/5/2024). Zulhendra mengajukan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka
Prapid menggugurkan status tersangka dari Kadiskes Kampar yang dituduhkan melakukan percobaan suap. Ternyata barang (bukti, red) yang diantarkan ke rumah Kadis, barang yang disuruh atas perintah penyidik. Di sidang Prapid kami sampaikan kalau perolehan barang bukti itu cacat formil.
Dia menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp85 juta tersebut menurut penyidik di persidangan diperoleh berdasarkan control delivery. “Ternyata control delivery (bisa digunakan, red) yang hanya untuk kasus narkoba dan tidak boleh kasus korupsi. Penegakan hukum secara melawan hukum tentu upaya Prapid diajukan,” bebernya.
Kata dia, akibat kasus ini, kliennya telah ditahan selama 120 hari di Polda Riau dan kehilangan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Langkah selanjutnya, hal mengajukan gugatan ganti kerugian ke PN Pekanbaru. Banyak hal kerugianya materil dialami kliennya. (Fad)