JAKARTA, Derakpost.com- Disaat ini, masalah TPP menjadi keluhanya dari ASN. Pasalnya, Pemerintahan Daerah (Pemda) ada yang tak membayarkan setahun penuh hak pegawai tersebut. Akhirnya, keluhan itu jadi perhatianya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Maka disaat ini Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan perintah kepada semua pihak di jajarannya untuk tidak mempersulit pembayaranya TPP bagi para ASN bertugas di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal itu disampaikan Tito pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
Dikatakannya, pembayaran tidak boleh dipersulit bila syarat dan ketentuan sudah dinyatakan lengkap dan disetujui.
“Kemarin kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar di daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing. Saya juga sudah warning pada Dirjen Keuangan Daerah (Kemendagri) dan jajaran saya, jangan ada macam-macam, jangan ada yang mempersulit, ada yang mempersulit dan menyalahgunakan saya tindak keras nanti,” ujarnya dilansir cnnindonesia.
Menurutnya, terkait TPP untuk ASN sejatinya berbicara menyangkut uang negara yang melibatkan 4 juta ASN. Maka itu, persetujuan pun harus melalui pertimbangan Kemenkeu dan melalui sejumlah verifikasi agar tak terjadi kesalahan.
Pasalnya, kata dia, manakala ada kesalahan pembayaran TPP meski hanya Rp1 tentu bakal dihadapkan pula dengan persoalan hukum. Proses verifikasi misalnya terkait benar tidaknya orang yang diberikan pembayaran TPP, masih tidaknya menjabat, dan semacamnya sehingga tak ada kesalahan pada pembayaran tersebut.
“Pertimbangan Menkeu sudah, dan yang sudah selesai (terverifikasi lengkap) langsung kita berikan persetujuan sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Namun, kami tak berani keluarkan persetujuan kalau belum diverifikasi, jadi sebagian besar sudah yah dan sudah berjalan hari ini,” katanya. **Rul