Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada, Tapi Bukan Berkampanye Aktif

0 150

DERAKPOST.COM – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis. Seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN untuk kiranya menjaga netralitas,” ujar Tito Karnavian. Dikutip dari Cnnindonesia, bahwasa Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir disaat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024.

Sebab ASN itu memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI – Polri yang tidak memiliki hak pilih. “Teman-teman ASN berbeda dengan teman-teman TNI – Polri. Karena TNI – Polri tidak memiliki hak pilih. Teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” ujarnya.

Tito menyebutkan, aturan membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan Calon Pilkada ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dikarena, dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

“Di undang undang, baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bahwasa rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? dikarena dia memiliki hak pilih. Artinya, kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, sehingga punya referensi, mau milih siapa,” ungkapnya.

Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN disaat kampanye calon pemimpin itu hanya bersifat pasif. Artinya tidak boleh itu berkampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih.

Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadi salah pemahaman di masyarakat. “Tapi jangan diterjemahkan itu nanti dipotong judulnya Mendagri ASN Boleh Kampanye. Itu kerap yang terjadi,” ujarnya.

Padahal ASN hanya diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat. Yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel. Itu  yang tidak boleh.

Untuk ASN melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.

“Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah-langkah dengan tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi,” bebernya dikutip dari Cnnindonesia. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.