DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo, di Provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AM, selama tiga tahun yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan ini menipu korbanya. Dalam hal ini, terungkap bahwa AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK.
Kini, AM ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo yang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan itu, hari Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces. Penangkapan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.
Kepala Pusat (Kapus) Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut, bahwasa AM diketahui beraksi sejak 2021, dengan mengakunya itu sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan yang sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo. “AM ditangkap di rumahnya,
yakni Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces,” kata Harli kepada media.
Dikutip dari detik. Sebelumnya kejaksaan melakukan investigasi dan kumpulkan hal keterangan salah satu korban inisial DAU. Ternyata, AM ini tidak hanya menipu DAU, tetapi juga dua korban lainnya. Seperti hal AS dan MW, yang semuanya itu dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo, juga telah ada menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM.
Tim PAM SDO kemudian mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu. Kemudian dilanjut berkoordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk menahan AM, serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang disita dari AM termasuk ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan, yang diberikan AM kepada para korbannya sebagai bukti keabsahan posisinya.
Diketahui, pada awal tahun 2024, AM itu menghubungi ayah DAU dan mengklaim dapat menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sambil mengaku sedang berdinas di sana. DAU tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta diminta AM, yang biaya pendaftaran dan beli baju seragam kejaksaan.
“Berdalih itu untuk biaya pendaftaran dan seragam, AM ini meminta uang Rp12 juta. Namun saat itu, DAU menyerahkan Rp7,3 juta. Selanjutnya, AM ini pun memberikan satu seragam kejaksaan dan dua seragam batik beserta badge kepada DAU,” tambah Harli..Diterangkan Harli, setelah dilakukan akan halnya pemeriksaan atau BAP. Selain DAU, ada dua kerabatnya yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
Diketahui, AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan juga MW sebesar Rp5,6 juta dengan janjinya yang sama untuk menjadi pegawainya Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sama hal seperti DAU, yakni mereka juga ada diberikan seragam serta badge untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dijelaskan Harli, penangkapan dilakukan itu merupa hasil dari rangkaian kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban. Saat sekarang katanya, AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk pemeriksaanya dan juga ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut. (Sudar)