Menhut Telah Cabut Izin 18 Perusahaan Kehutanan, Tapi Hanya Satu di Provinsi Riau

0 106

DERAKPOST.COM – Diketahui, kini Menteri Kehutanan (Menhut) sudah mencabut izin sebanyak 18 perusahaan kehutanan yang ada di Indonesia dengan total luasan yaitu mencapai 526.144 hektare. Khusus untuk di Provinsi Riau hanya pada PT Sari Hijau Mutiara. Selebihnya itu

Demikian data dihimpun dari instagram bpdassampara. Bahwasa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, sudah berlaku efektif mulai 6 Februari 2025. Hal itu, sebagaimana kata dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Dida Mighfar Ridha.

Dia menyebutkan, terhadap 18 unit PBPH dilakukan pencabutan maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara. Izinnya ituĀ  terdapat pada daerah Kalimantan Selatan, Papua, Aceh, Sulawesi Selatan, Riau serta Maluku.Ā Total luasanya mencapaiĀ 526.144 hektare jadi hutan negara.

Salah satu perusahaan kehutanan dicabut izinnya terdapat di Provinsi Riau, yakni PT Sari Hijau Mutiara. Untuk perusahaan ini, sebelumnya telah memiliki konsesi hutan seluasan 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat sekarang, dengan dicabut
PBPH, maka tak beroperasi.

“Selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut,ā€ kata Dida di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta dalam keterangan persnya.

Dida ini menegaskan, dengan pencabutan PBPH tersebut, maka di pihak perusahaan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun dalam area kerja. Artinya, semua barang tak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya mereka itu.

“Melunasi segala kewajiban finansial serta harus memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,ā€ ungkap Dida. Dia menjelaskan, area lahan eks PBPH ini dapat dialokasikan kembali untuk halnya pemberian PBPH, atau dan pemanfaatan serta penggunaan lainnya.

Diketahui, lahan yang sudah dicabut PBPH akan jadi hutan negara serta akan dikelola oleh perusahaan negara. Alasan dalam hal pencabutan PBPH, yang disebab Presiden memerintahkan agar hutan itu tetap lestari tetapi pada saat bersamaan ini tidak boleh mehentikan pembangunan.

Adapun pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif dikenakan ituĀ  atas dasar ada ketidaktaatanya pemegang izin terhadap ketentuan didalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuanya perizinan berusaha persetujuanya pemerintah.

Berikut daftar 18 perusahaan yang dicabut izin PBPH:

1. IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua Ā± 64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

2. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada Ā± 10.260 ha di Provinsi Kalimantan Selatan.

3. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara Ā± 9.930 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.

4. IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai Ā± 30.525 ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan.

5. IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry Ā± 10.384 ha di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

6. IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima Ā± 28.885 ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

7. IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya Ā± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

8. PBPH PT. Batu Karang Sakti Ā± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

9. IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama Ā± 18.290 ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

10. IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara Ā± 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

11. HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta Ā± 12.380 ha di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.

12. PBPH PT. Maluku Sentosa Ā± 11.504 ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

13. IUPHHK-HA PT. Talisan Emas Ā± 54. 750 ha di Provinsi Maluku.

14. HPH PT. Wanakayu Batuputih Ā± 42.500 ha di Provinsi Kalimantan Barat.

15. IUPHHK-HT PT. Kayna Resources Ā± 45.675 ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

16. IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia Ā± 50.665 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.

17. IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo Ā± 35.340 ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

18. IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa Ā± 8.355 ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.Ā  (Timred)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.