Menkumham Persilakan Masyarakat Gugat KUHP, tak Akan Menang

0 73

DERAKPOST.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto serahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly ketika Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).

Terkait ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak permasalah publik mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia persilahkan masyarakat yang menggugat pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yasonna menyadari penyusunan Rancangan KUHP memang panen banyak kritik dari publik sampai disahkan oleh DPR RI. Bentuk protes publik diutarakan lewat konten di media sosial hingga aksi nyata unjuk rasa di lapangan. “Sama saja, silakan (kalau mau gugat KUHP baru),” kata Yasonna dalam peringatan Hari HAM di Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Dikutip dari cnnindonesia.com. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej meyakini gugatan uji formil atas KUHP ke Mahkamah Konstitusi bakal berakhir sia-sia. Hal tersebut, lanjut Prof Eddy berlaku pada upaya uji materil yang diajukan oleh masyarakat.

Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember di Gedung Parlemen. Pengesahan ini yang dilakukan karena RKUHP dianggap sudah menjawab kebutuhan hukum di Tanah Air. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.