Menteri ATR/BPN Ungkap PN Cikarang Itu Salah Gusur Lima Rumah Warga di Desa Setia Mekar

0 99

DERAKPOST.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ungkap bahwa  Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II salah menggusur lima rumah warga dalam sengketa lahan seluas 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, disaat ini lima unit rumah yang berada di lokasi itu kini telah rata dengan tanah. Padahal ternyata itu berada di luar obyek lahan yang disengketakan pihaknya  penggugat itu bernama Mimi Jamilah pada 1996.

“Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron disaat mengunjungi lokasi sengketa lahan di Desa Setia Mekar, pada hari Jumat (7/2/2025), dikutip dari kompas.com.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat yaitu dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 706. Bidang lahan itu diketahui berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektar dengan sertifikat nomor 325 yang digugat oleh Mimi Jamilah.

Menurut Nusron, kesalahan penggusuran tersebut karena pihaknya pengadilan tidak ada melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi didalam tindakan pelaksanaan eksekusi putusan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.