DERAKPOST.COM – Merasa tertipu pada membeli satu unit Ruko, yang berlokasi di Jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru. Maka disikapi Suasa Raulinar ini dengan melaporkan Selamat ke Kepolisian. Hal itu dilaporkan tanggal 9 Juni 2023.
Suasa Raulinar kepada wartawan, ketika berbincang-bincang mengatakan, sebab disaat ini dirinya merasa tertipu dengan membeli Ruko miliknya Selamat, karena diatas itu berdiri dan beroperasi sebuah tower milik Indosat. Yang tanpa adanya kesepakatan telah disampaikan.
“Ya. Kami merasa tidak puas. Dan kalau boleh telah tertipu. Maka itu, telah kami buat laporan ke Polresta Pekanbaru. Hal ini dilaporkan Selamat, pada hari Selasa (6/7/2023) dengan nomor : LP/B/04/VI/2023/SPKT III/POLRESTA PKU/POLDA RIAU,” sebutnya Suasa Raulinar.
Dikatakan dia, dilaporkan Selamat, yang karena saat membeli Ruko tersebut, dia (Selamat, red) menyatakan, kalau masa kontrak tower Indosat itu, akan berakhir
tahun 2021. Tetapi sampai hari ini tower itu, masih berdiri kokoh dan beroperasi. Tentu ini jelas sangat merugikan.
Kepada pihak Indosat juga telah pernah disampaikan, untuk membongkar tower yang ada diatas Ruko ini. Tapi dari phak Indosat itu malah menyatakan, didalam hal ini bahwasa kontrak belum berakhir dengan Selamat. Hal itulah, ungkapnya, merasa tertipu membeli Ruko itu.
“Artinya, kami dipermainkan. Itu, sangat merugikan kami, di karena 2 beban kaki tower, berada diatas dinding bangunan.
Tidak hanya itu. Yang awalnya tempat/ruko tersebut harus bisa kami tempati. Namun karena takut radiasi tower, tidak bisa inj kami tempati,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Laporan tindak Pidana yakni pasal 385 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP. Bahwasa, tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, jadikanya sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan itu properti milik orang lain demi keuntungan. **Rul