MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat

0 101

 

JAKARTA, Derakpost.com- Disaat ini, penurunannya jumlah kasus covid-19.
Maka ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan ini seperti semula yakni merapatkan saf.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun, menjelaskan fatwa tentang kebolehan atas perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Niam dalam keterangan resminya.

Dilansir cnnindonesia. Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu’ dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.

Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.