DERAKPOST.COM – Ketua FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) – KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mukhson BBA membantah jika serikat pekerja yang dipimpinnya tidak sah.
Hal ini disampaikannya sehubungan dengan adanya tudingan dari pihak lain yang menyatakan bahwa serikat pekerja yang dipimpinnya yaitu FSPTI – KSPSI Kabupaten Inhu tidak sah, Kamis (20/10/2024).
“Tudingan tersebut disampaikannya karena adanya keributan yang terjadi di salah satu toko di rengat,” ujar Mukhson.
Dijelaskan Mukhson, berdasarkan informasi yang didapat, keributan itu terjadi akibat adanya pihak yang mengaku sebagai pengurus PUK FSPTI – KSPSI Kecamatan Rengat yang mendatangi anggota yang sedang bekerja.
“Mereka melarang anggota bekerja dan bahkan mendorong anggota yang bekerja sehingga mengakibatkan barang-barang yang sedang dikerjakan berjatuhan,” ungkapnya.
Jika terjadi kerusakan terhadap barang yang sedang dikerjakan itu adalah tanggung jawab pekerja, karena pihak pemilik barang tidak mau tau, karena mereka taunya barang mereka bagus.
“Untuk itu saya sangat menyayangkan sikap dari kelompok-kelompok yang mengaku sebagai PUK FSPTI – KSPSI yang sah,” sambungnya.
Dikatakan Mukhson, sejauh ini PUK FSPTI – KSPSI sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan nomor pencatatan 08/PUK SPTI SPSI/DTKT.3/IV/2010 sebagaimana diatur Kepmen No.16/MEN/2001 Pasal 2 Ayat 2.
“Sementara saya sendiri masih sah sebagai Ketua FSPTI – KSPSI Inhu dengan SK Nomor : KEP.134/PD F.SPTI/SPSI/SK/R/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua PD Provinsi Riau FSPTI – SPSI Saut Sihaloho,” ujarnya.
Selain itu sejauh ini PC F.SPTI K.SPSI Kabupaten Inhu juga sudah dicatatkan di Disnaker Inhu dengan nomor pencatatan 07/PC SPTI-SPSI/DTKT.3/III/2010.
“Untuk itu saya sangat menyayangkan adanya pihak lain yang mengatakan bahwa saya tidak sah sebagai ketua PC SPTI – SPSI Kabupaten Inhu,” ungkapnya.
Bahkan Mulhson dengan tegas menyampaikan bahwa FSPTI KSPSI Inhu dibawah pimpinan Hendri Marbun tidak sah, karena tidak melalui prosedur yang sah sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) SPTI – SPSI.
“Mereka tidak pernah melaksanakan Musda (Musyawarah Daerah), Muscab (Musyawarah Cabang) dan Musnik (Musyawarah Unit Kerja),” pungkasnya. (Usman)