Mulai 11 Desember 2023, Nugie: KPU Riau Penerimaan 135.562 Orang untuk KPPS Pemilu 2024

0 207

 

DERAKPOST.COM – Terhitung tanggal 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau butuh 135.562 orang untuk anggota yang bertugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pemilu 2024.

Demikian disampaikanya Anggota KPU Riau Devisi Sosdikli Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto, saat konferensi pers, Jumat (8/12/2023). Disampaikan dia, poses pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, sesuai hal Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakupi pengumuman pendaftaran, penerimaan, penelitian administrasi, hingga hasilnya pengumuman seleksi.

“Jadi penerimaan anggota KPPS ini ada diatur dalam Keputusan KPU RI. Proses hal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, ini sesuai dengan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan, penelitian administrasi, hingga hasilnya pengumuman seleksi,” ungkap Nugroho Noto Susanto. Dia mengatakan, dibutuh adalah 135.562 orang.

Nugroho Noto Susanto yang lebih akrab disapa Nugie ini mengatakan, bahwasa tahapanya pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 sesuai menurut isi di Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, diantara lain pendaftaran, hingga pembentukan. Ia juga mengatakan, penerimaan calon anggota KPPS Pemilu 2024, yang terdiri dari beberapa tahapan.

Tahapan tersebut, katanya dimulai dari pengumuman pendaftaran calon KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitiannya administrasi calon anggota KPPS, dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Kemudian serta tanggapan dan masukan masyarakat. “Terakhir, yakni, pengumuman hasil seleksi calon serta penetapan,” sebutnya.

Untuk persyaratan, lanjut Nugie, diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Selanjutnya juga hal 17 Agustus 1945.

“Peserta harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik dengan dinyatakan buat surat pernyataan yang sah, atau paling singkat itu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik. Sehingga, prosesnya itu bisa terlaksana dengan sesuai hal ketentuan.

Selain itu, sambungnya, peserta juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan serta lebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.