Mulai 27 September hingga 27 November 2024, Disdukcapil Bengkalis Buka Layanan Walau Hari Libur Pun

0 118

DERAKPOST.COM – Sebagai bentuk dari halnya implementasi Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Maka, disikapi pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini dengan tetap membuka layanan pada hari libur.

Hal ini dijelaskan Kepala Disdukcapil Ismail kepada wartawan. Dikatakan dia, dalam hal memberi layanan itu maka Disdukcapil dan UPT tetap buka walau hari libur. Seperti hal pada hari Sabtu, dan hari libur lainya. Yakni  mulai itu tanggal 27 September hingga 27 November 2024.

Pelayanan yang diberikan khususnya untuk perekaman dan penerbitan KTP Elektronik. Hal ini sebagai bentuk upaya Pemkab Bengkalis dalam menghadirkan pelayanan prima guna terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera. Selain itu, pelayanan di hari libur ini juga merupakan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

“Layanan ini diberikan untuk memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya penduduk pemula yang belum dapat melakukan perekaman karena keterbatasan waktu pada hari kerja untuk datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil kecamatan setempat disebabkan tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau karena harus masuk sekolah pada jam kerja tersebut. Oleh karena itu dihadirkan solusi melalui inovasi layanan setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.

Ismail berharap, dengan inovasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Negeri Junjungan dengan sebaik-baiknya.

“Adapun persyaratan layanan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Perekaman dapat dilakukan bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas, sedangkan KTP-El akan diterbitkan bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah atau pernah menikah,” tutup Ismail.  (Erman)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.