DERAKPOST.COM – Diketahui, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat bersama PT Pertamina Patra Niaga memperkenalkan penggunaan Quick Response Code (QR Code) untuk membeli Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Pengenalan itu dalam rangka sosialisasi bahwa ke depan masyarakat akan menggunakan QR Code untuk membeli Pertalite. Mulai September 2024 pengguna Pertalite akan mengalami sedikit hambatan, karena harus daftar dulu agar dapat QR code.
Menurut Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Angga Septian, penggunaan QR Code itu dilakukan dalam rangka uji coba yang penerapannya akan dilakukan pada September 2024 mendatang. Katanya, itu diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Selain itu, penerapan QR Code itu juga dapat membuat program subsidi BBM lebih tepat sasaran. ” Meningkatkan PAD lewat PBBKB gitu ya. Terus subsidi BBM yang lebih tepat sasaran tentunya juga penghematan anggaran negara dengan data yang akurat tadinya yang melalui QR Code,” kata Angga.
Jadi bagaimana caranya ini bisa difilter nantinya supaya jadi tepat sasaran ? Dia menyampaikan, pihaknya bersama Pertamina akan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait QR Code pada pembelian bahan bakar Pertalite, mulai Agustus 2024 mendatang.
Nantinya, masyarakat akan didorong untuk mendaftarkan djri pada website subsiditepat.mypertamina.id untuk bisa mendapatkan QR Codenya. “Satu bulan ke depan sosialisasi dulu, masyarakat daftar dulu. Terus uji cobanya nanti mulai September 2024,” kata Angga.
Adapun kuota JBKT Pertalite diusulkan Pemprov DKI kepada pemerintah pusat untuk tahun 2024 mencapai 307.808 kiloliter, sementara untuk solar mencapai 102.286 kiloliter. Di Jakarta Barat sendiri, total terdapat 47 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Yakni SPBU di wilayah Jakbar ada 47, baik COCO, CODO maupun DODO.
Sementara itu, Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jakarta Barat, Bagus Sulistio Hadi menyampaikan bahwa ke depannya konsumen Pertalite diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar akunnya bisa tercatat.
Pasalnya, akun tersebut memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi pembelian Pertalite nanti.
“Pertamina melakukan pemeriksaan dan pencocokan data kendaraan berdasar pada data acuan di SPBU,” kata Bagus. Pihaknya berharap penerapan QR Code dapat membantu proses pendataan konsumen pengguna JBKP Pertalite dan
mendorong potensi peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui pembayaran PBBKB.
Adapun pendaftaran akun tersebut dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Untuk mendapatkan QR Code tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan pengguna adalah dengan memasukkan data diri, seperti email, nomor ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto KTP.
“Kemudian masukkan data kendaraan beserta foto dokumen terkait seperti STNK, foto kendaraan,” ucap dia. Dilanjut melakukan verifikasi terkait kebenaran dan pertanggungjawaban data yang diunggah.
Nantinya, data yang diunggah pada proses pendaftaran akan dicocokan oleh sistem. Seperti data diri dengan dokumen KTP yang dilampirkan.
“Kemudian validasi data kendaraan dengan data Korlantas dan atau Pengecekan ke Samsat Nasional serta pencocokkan data kendaraan dengan dokumen STNK dan foto kendaraan,” jelas dia. Kemudian, pengguna kemudian akan mendapatkan email verifikasi apabila data dan kendaraan sesuai. (Dairul)