DERAKPOST.COM – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Inisial BA yang berpangkat Bripka disebut-sebut terlibat melakukan pemerasan atau meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika, akhirnya keluarga terdekat angkat bicara.
Berhasil dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di Bengkalis, Jumat (12/5/23) siang. Mustafa Kamal, keluarga terdekat Bripka BA menyebutkan, kasus ini sengaja diciptakan oleh salah seorang anggota keluarga terdakwa kasus itu yang berinisial A, sebagai upaya untuk memfitnah dan menjebak serta mencemarkan nama baik anaknya.
Pihak keluarga meyakini upaya terdakwa kasus narkotika puluhan kilogram itu untuk “mengurus” kasus melalui Jaksa Penuntut S.H merupakan istri Bripka BA, namun tidak bisa dipenuhi. Sehingga A anggota keluarga terdakwa kasus narkotika melaporkannya ke institusi S.H dan Bripka BA bertugas.
Tidak hanya itu, Mustafa Kamal juga menyimpan sejumlah bukti rekaman percakapan antara Bripka BA dan perantara keluarga terdakwa. Bahwa anaknya tidak sepenuhnya bersalah sebagaimana tuduhan yang sudah beredar luas.
Mustafa Kamal menjelaskan, berawal dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu dalam kegiatan penyeludupan masuk sabu dari negara jiran malaysia ke wilayah hukum RI yang berhasil diringkus oleh Sattidpidnarkoba Bareskrim Polri dan satuan Bea Cukai Provinsi Riau dengan TKP Perairan Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada April 2022 silam.
Penangkapan tersebut berhasil meringkus tiga orang kurir pembawa masuk narkotika tersebut antaranya M, N, HR dan MD. Bersama barang bukti lebih dari 47 kilogram sabu-sabu.
Dan seterusnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kasus yang ditangani oleh jaksa penuntut Kejari Bengkalis S.H. Selang perjalanan waktu jaksa penuntut didatangi oleh pihak keluarga terdakwa sebagai pemilik barang haram tersebut yang mendekam di jeruji Lapas Bengkalis. Pemilik berinisial FA, warga ibukota Jakarta itu berusaha melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pihak keluarga FA terus mendatangi jaksa penuntut dengan berbagai upaya agar dia mendapatkan keringanan hukuman.
Jaksa penuntut S.H telah memberikan wanti-wanti bahwa kasus yang membawa hukuman mati itu tidak bisa tolong alias diringankan hukumannya berdasarkan undang undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Karena untuk menghentikan desakan keluarga terdakwa pemilik sabu tersebut, jaksa penuntut hanya dapat bilang “ya kalau bisa dibantu kita bantu” tapi tidak menjamin bisa, ungkap jaksa penuntut kepada A adik dari tersangka pemilik sabu dan dihadapan seseorang berinisial R sebagai perantara pihak keluarga tersangka dan jaksa penuntut.
Dari kalimat jaksa penuntut “ya kalau bisa dibantu “pihak terdakwa berupaya menitipkan sejumlah uang. Uang tersebut pun diamankan oleh suami jaksa penuntut berinisial Bripka BA. Tindakan Bripka BA mengamankan uang tersebut agar uang tersebut tidak beredar kemanapun kalau belum ada kepastian.
Seiring upaya keluarga terdakwa FA untuk meringankan jeratan hukum yang akan menimpa tersangka. Terjadi kedekatan emosional dilatarbelakangi usaha perkapalan yang dimiliki oleh Bripka BA, suami jaksa penuntut.
“Harapan keluarga terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukum terhadap FA berakhir kecewa. Karena jaksa penuntut setelah melakukan telaah kasus tersebut dan mengatakan kepada pihak terdakwa adapun kasus tersebut tidak bisa dibantu,” ungkapnya.
Karena uang yang telah diserahkan pihak keluarga terdakwa yang diamankan oleh Bripka BA, sebesar Rp639.600.000 itupun telah disepakati untuk dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Lalu adik terdakwa berinisial A tidak menginginkan lagi uang itu dikembalikan. Dan bahkan melakukan transfer uang kepada Bripka BA sebesar Rp360.000.000 sebagai uang tambahan untuk pembuatan kapal tugboat sebagaimana yang disepakati.
Namun kedekatan emosional dan keakraban yang terjalin antara adik tersangka berinisial A dan perantara berinisial R. Kepada Bripka BA, akhirnya uang tersebut disepakati untuk dijadikan modal usaha bidang perkapalan dengan perjanjian pembuatan sebuah kapal tugboat tersebut senilai Rp1,25 miliar.
Namun malang tidak berbau, kata Mustafa Kamal, adik terdakwa berinisial A itu membuat Pengaduan Masyarakat (Duma) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bahwa jaksa penuntut dan suaminya Bripka BA telah melakukan penipuan terhadap sejumlah uang untuk upaya meringankan tuntutan terhadap kasus yang menjerat terdakwa FA.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kejasaan tinggi Riau dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa penuntut SH. Dan suami jaksa penuntut Bripka BA diperiksa di Mapolres Bengkalis dimana tempat BA bertugas.
“Berdasarkan rekaman percakapan akhir via telpon antara Bripka BA dan pihak perantara R. Dengan durasi 18 menit 15 detik menjelaskan, bahwa uang sejumlah Rp999.600.000 disepakati kedua belah pihak untuk di jadikan usaha pembuatan kapal tugboat,” sebut Mustafa.
Untuk pembuktian nyata atas penggunaan uang tersebut. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pihak Mapolres Bengkalis ke lokasi kegiatan usaha perkapalan Bripka BA. Tim Mapolres Bengkalis mendapati bahan material untuk pembuatan kapal tersebut telah tersedia tinggal melakukan pengerjaan.
“Berita-berita yang beredar ini kami keluarga berfikir, sebenarnya bukanlah suatu kesalahan hukum yang menjerat mereka (Bripka BA dan SH, red) namun ini upaya untuk melakukan sebuah jebakan terhadap mereka atas urusan yang mereka lakukan. Yang kita tahu mereka juga punya bukti-bukti untuk dan bisa membantahkan apa yang dilaporkan A itu,” tambahnya. **Usm