DERAKPOST.COM – Sesuai real count atau perhitungan sebranya dari KPU. Diketahui dari Partai Nasdem ini diprediksi mendapat kursi di Dapil Riau II. Kursi yang didapat ini merupa kursi kelima dari enam kursi yang tersedia.
Berdasarkan informasi didapat salah satu lembaga pemantau pemilu independen ini, kursi Partai Nasdem ini diisi oleh H Husni Tamrin.
Berdasarkan kajian lembaga tersebut, urutan perolehan kursi di Dapil Riau II adalah Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem dan Gerindra.
Adapun data yang sudah terhimpun oleh lembaga tersebut mencapai persentase 93 persen. Sementara itu, dibawah Nasdem dan Gerindra ada partai yang siap menyalip kursi Gerindra, karena selisih kurang dari 10 ribu. Partai tersebut adalah PAN.
Sementara dibawah PAN, ada Partai Demokrat yang masih tertinggal cukup jauh dari Gerindra dan Nasdem. Pun begitu, lembaga pemantau Pemilu ini “mencium” adanya potensi kecurangan yang akan merugikan Partai Nasdem.
Pasalnya, ada Caleg petahana diduga melakukan intervensi terhadap PPK yang sedang melaksana pleno saat ini. Adapun upaya intervensi yang dilakukan dengan menggeser, merubah dan mengganti suara dari partai non parlemen ke suara partai caleg Petahana.
Hal ini massif dilakukan dengan menghubungi PPK-PPK yang sedang melaksanakan pleno saat ini
“Hal ini harus diantisipasi oleh KPU, Bawaslu jangan sampai merusak sistem yang sudah ada. KPU Riau juga sudah menginstruksikan kepada jajaran di KPU Kab/Kota dan seluruh penyelenggara adhoc untuk tidak bermain,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Berikut intruksi dari KPU kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam dugaan dan potensi kecurangan ini :
“Aslmkum,
Pagi rekan²KPU kab/kota,
Tidak bosan²nya saya terus mengingatkan dan saling mengingatkan untuk betul² mengingatkan terus kepada PPS dan PPK kita saat proses rekapitulasi di PPK jangan ada satu pun yang coba bermain² dengan hasil yang sudah final di tingkat TPS pada hari Pencoblosan kemarin, apakah itu menambah, merubah, memindah² dan mengurangi hasil yang merugikan peserta Pemilu. Karena di tingkat KPU kab/kota dan Prov melalui aplikasi dapat dilacak, apalagi jika diperkuat dengan laporan dari para peserta Pemilu kepada KPU maupun ke Bawaslu, jika ada perubahan hasil kami di KPU yang langsung bertindak melaporkan ke Bawaslu, atau pun ke Gakkumdu sebagai pelanggaran pidana. Pengalaman di 2019 kejadian di Kota Rengat dan Pelalawan, pengalaman di 2014 di Rohul tidak boleh terulang lagi ada penyelenggara di tingkat PPK, PPS maupun KPPS yang masuk penjara.
Mudah²an kita semua diberikan kekuatan untuk tetap amanah, sehat dan kuat menghadapi godaan dan segala tantangan yang ada. Aamiin. (Rul)