Naskah Pandangan Fraksi Terhadap LKPj Gubri Tak Dibacakan, Mardianto Manan Kecewa

0 358

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Paripurna penyampaian pandangan Fraksi terhadap LKPJ Gubernur Riau tahun 2021, digelar DPRD Provinsi Riau hari Senin (4/4/2022). Tapi, rapat paripurna ini berlangsung singkat. Karena naskah tidak dibacakan. Anggota DPRD Riau Mardianto Maman mengaku kecewa.

Diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Dihadiri oleh anggota DPRD Riau, baik secara langsung maupun virtual. Dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dan Forkompimda. Hal tersebut, pimpinan sidang menanyakan kepada para fraksi apakah dilakukan pembacaan atau hanya diserahkan saja dan mayoritas menjawab diserahkan tanpa dibacakan.

Hanya satu fraksi, yakni PAN melalui Mardianto Manan, yang meminta untuk dibacakan secara ringkas. Namun, karena forum Paripurna meminta untuk diserahkan saja, maka diputuskan untuk diserahkan. Akhirnya, pandangan Fraksi Golkar diserahkan Yanti Komalasari, fraksi Demokrat Edy Yatim, PDI P Suyadi, PKS Markarius Anwar, Gerindra Syafarudin Iput, PAN Mardianto Manan, Gabungan Arpah. Tapi PKB mengikuti secara virtual, maka diserah Sekretariat DPRD Riau.

“Diharapkan berbagai masukan, serta saran, kiranya dapat ditanggapi oleh Gubri dan bisa disampaikan dalam bentuk jawaban pemerintah pada agenda berikutnya. Sekarang kami sampaikan naskah pandangan umum Fraksi ke Pak Wagubri,” kata Agung. Ia juga mengatakan pada paripurna sebelumnya, dilakukan penyampaian LKPJ Gubernur tahun 2021.

Usai agenda ini, Mardianto Manan saat ditanyakan, kepada wartawan menyebut kecewa. Karena tak diberi kesempatan membacakan Pandangan Fraksi PAN Terhadap LKPj Gubri 2021. Padahal ujar dia, dirinya diperintahkan Fraksi untuk membaca pandangan tersebut, bukan menyerahkan.

“Saya ingin dibacakan, diperdengarkan kepada penentu kebijakan, jadi ini bisa disimak semua orang dan pada telinga penguasa, dari laporan LKPj itu. Jikalau serahkan saja, ada 10 poin kritikan dan masukan ke gubernur, nanti pas dijawab pemerintah cuma 5, nanti siapa itu yang tahu. Tetapi karena keputusan bersama, ya apa boleh buat (diserahkan tanpa dibacakan),” kata Mardianto.

Mardianto mengatakan, jika dibacakan, esensi membacakan jauh lebih urgen dari pada hanya diserahkan ke gubernur. Sekaligus ada azas transparansi. Kalau itu dibacakan maka jauh lebih urgen dari menyerahkan. Ada asaz transparansi. Tapi ya mau bagaimana lagi, makanya harus terima dengan legowo. Walaupun, diketahui lembaga parlemen itu bicara, menyampaikan sikap. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.