PEKANBARU, Derakpost.com- Dikarena ngemplang pajak sebesar Rp14 miliar di Riau, maka itu Direktur Utama (Dirut) PT Surisenia Plasma Taruna (SSPT) ini pun dituntut 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa ini telah menggelapkan pajak perusahaan sebesar Rp14.377.061.564. Terdakwa ini, sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan.
Tuntutan oleh JPU Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame dibacakannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan. Sidang ini digelar secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Selain penjara, JPU juga menuntut agar Achmad Lukman dihukum membayar denda Rp28.754.123.128. Yang dengan ketentuan bila denda tak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Agung menyebut, atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. “Tidak lama lagi, perkara akan diputuskan hakim,” kata Agung.
JPU pada dakwaannya menyebut, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan saat ini.
Status Wajib Pajak adalah aktif dengan lokasi usaha Wajib Pajak di Jalan Lintas Pasir Sosa – KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, di Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kegiatan usaha Wajib Pajak pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya,” kata JPU.
PT SSPT yang dipimpin Achmad Lukman selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer). Antara lain, PT Sawit Raya Nusantara, PT Multi Prima Agro, PT Samudera Sawit Subur, PT Bumi Widorokondang, CV Xelin Maju Sejahtera, CV Stesha Mitra Perkasa, CV Rimba Alamsyah dan CV Lojaya Makmur.
“Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT SSPT telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi,” kata JPU.
Disebutkan, PT SSPT pada Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali. Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp26.227.748.818 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.622.774.881.
Dari PPN telah dipungut oleh Achmad Lukman tersebut pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar.
“Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881,” lanjut JPU.
Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT SSPT telah melakukan penjualan CPO dan PK kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali dengan DPP sebesar Rp25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936.
Terhadap PT Multi Prima Agro, sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp3.207.664.300.
PPN yang telah dipungut oleh PT SSPT tersebut, pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar.
“Terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara dan PT Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564,” terangnya. **Fad