PEKANBARU, Derakpost.com – Karena diketahui pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Maka ini seorang Warga Negara Thailand, berinisial LPY (41) terancam dideportasi ke negaranya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengancam akan memulangkan paksa atau mendeportasi LPY (41) ini, karena yang sudah melanggar Undang-undang Keimigrasian. Menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan sama Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi anehnya pernikahan tidak tercatat secara resmi di KUA.
“Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Darmunansyah, dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino, Sabtu (25/6/2022).
LPY masuk ke Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Peristiwa bermula ketika LPY datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan.
Pada 17 Mei 2022, LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kantor Imigrasi Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya, RC, yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Syahrioma Delavino menambahkan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
“LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” kata Syahrioma dikutip dari Cakaplah.
LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada Tahun 2015 silam.
“Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua,” kata Syahrioma.
Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, maka akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Selanjutnya akan dilakukan deportasi ke negara asalnya Taiwan. **Rul