Nota Kesepakatan Pabrik Kelapa Sawit Tak Punya Kebun Sekarang Boleh Langsung Beli Buah ke Petani

0 173

 

DERAKPOST.COM – Sekitar 137 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Riau ini sepakat untuk menjalin hubungan mitra kerjasama dalam penjualan hasil sawit dengan petani. Hubungan mitra inipun, boleh dalam hal bentuk kelompok tani, koperasi dan swadaya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PKS dengan Disbun Riau, DPMPTSP Riau, DLHK Riau dan itu diketahui oleh DPRD Riau. Kesepakatan ini dilakukan di Ruang Medium DPRD Riau, Kamis (22/6/2023). Kesepakatan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, mengatur diperbolehkan bermitra dan/atau berswadaya dengan petani.

“Dengan Kesepakatan ini kita dapat membantu petani untuk menjual hasil buah sawit langsung ke PKS. Sehingga kita bisa memotong rantai pemasaran mulai dari pengepul, peron dan tingkatan lainnya, yang menyebabkan harga buah menjadi murah di tingkat petani,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi yang memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho

Katanya, jika dilihat, dari harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang dirilis oleh pihak Disbun Riau setiap pekan, harga saat ini hanya turun sebesar Rp70. Namun pada tingkat petani, hal harga pembelian dari pengepul sangat jauh lebih murah dari yang ditetapkan pihak pemerintah Riau.
Namun melalui kesepakatan ini, petani bisa menjual buah sawit dengan harga sesui pemerintah.

Tentu dengan pola ini, kedepan bisa mensejahterakan petani sawit di Riau, kata Husaimi. Ia pun menjelaskan, cara membuat mitra kelompok tani ataupun koperasi PKS ini sangat mudah, cukup buat sekelompok orang, dan kemudian diketahui kepala desa tempatan, lanjut didaftarkan di PKS yang ada.

Jika petani mengalami kesulitan dalam pengurusan, maka Disbun kabupaten/kota siap membantu pengurusan mitra ke PKS. Sementara PKS yang bisa bermitra yaitu pabrik tidak memiliki kebun. Sebab PKS yang memiliki kebun, tentu sudah memiliki stok buah dan dirasa tidak memerlukan buah dari luar.

“Keuntungan bermitra ini diantara lain, PKS bisa membina dan membimbing petani dalam perawatan dan pemupukkan. Sehingga kualitas buah bisa sesuai dengan yang diinginkan pabrik. Jika petani tidak ingin dibina, juga tidak masalah. Dan hubungan mitra tidak akan putus,” jelas Husaimi.

Ketika ditanya, apakah PKS tidak memiliki kebun bisa beroperasi di Riau, Husaimi menjawab saat ini sudah boleh. Karena jumlah perkebunan sawit petani sangat luas dan berimbang dengan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara, terkait pabrik dan perkebunan yang berada di kawasan hutan, tetap ditertibkan. Karena pengelolaan usaha didalam kawasan hutan sudah melanggar undang-undang berlaku.

“Saat ini, kabarnya ada 9 PKS yang berada didalam kawasan. Maka PKS ini harus di bongkar. Sementara jika perkebunan dalam kawasan, masih ada toleransi satu kali masa. Ketika sawit sudah di replanting, maka tidak boleh ditanami lagi. Dan lahannya harus diserahkan ke negara untuk dijadikan kawasan hutan,” terangnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.