NTA Seorang Kurir Perusak Saraf di Air Jamban Bengkalis Ditangkap Polisi

0 223

 

DERAKPOST.COM – Tersangka berinisial NTA (21) ini, seorang karyawan swasta, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Penangkapan itupun
di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut, Sabtu (18/11/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di simpang Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban menjadi kunci bagi polisi untuk melakukan penyilidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil melacak tersangka NTA pada pukul 21.00 WIB di simpang jalan stadion.

Saat penangkapan, tim menemukan 1 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika perusak saraf jenis sabu-sabu seberat 0.58 gram, bersama dengan uang tunai Rp300.000. Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban, di mana ditemukan barang bukti tambahan, termasuk satu bungkus plastik pek kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, dan satu unit HP warna biru.

Dalam interogasi, tersangka mengakui berperan sebagai kurir kepemilikan sabu dan mengklaim mendapatkannya dari seorang bernama B, yang saat ini sedang dalam lidik. Hasil tes urine tersangka menunjukkan adanya metamphetamine.

Tersangka NTA dan barang bukti telah diamankan oleh tim dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap penangkapan ini akan membantu mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terlibat di wilayah tersebut.

“Perannya sebagai kurir dan berikut barang buktinya turut disita petugas,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (27/11/23).**Mid

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.