PEKANBARU, Derakpost.com- Aneh tapi nyata semut mengalahkan gajah, hal itu tidak mungkin namun itulah yang terjadi di dalam kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Samsuri dkk ini dengan pihaknya PTPN V. Perjuangan ditempuh, namun akhirnya Mahkama Agung (MA) memutuskan memenangkan tuntutan buruh tersebut. Menolak kasasi PTPN V ini, pada tanggal 25 Maret 2021.
Hal itu diputuskan Dr.H.Hamdi, SH MH dari Hakim Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., dan Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan di ucapkan dalam sidang dan terbuka untuk umum dan di hadiri oleh anggota panitra Rudi Reflis Siregar,S.H.,M.H.,
Dengan Penetapan Putusan MA-RI yang sudah ingkrah namun sampai saat ini, Kamis tanggal 12 januari 2022 surat yang kedua (2) kepada Direktur PTPN V, yang beralamat di jalan rambutan, kota pekanbaru Riau, Lam dua (2) berkas, Perihal : Pelaksanaan Pemutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr Jo Nomor : 240 K?Pdt-Sus-PHI?2021, yang di layangkan lansung oleh Hoa Sun,S.H, Kuasa Hukum dari Samsuri Dkk.
Dilansir Opsinews.com. Dalam jumpa pers yang di lakukan oleh kuasa hukum Hua Sun di kantor sekretariatnya jalan paus, Kota Pekanbaru, kepada Tim Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) yang di Kawal langsung oleh Tim Ring satu (1) dari DPP-SPI.dalam konprensi pers tersebut.
Hua Sun sangat kecewa dengan dugaan tindak perlawanan hukum yang di lakukan oleh PTPN V terhadap putusan yang sudah inkrah dari MA-RI Beberapa bulan lalu, beliau juga menjabarkan tentang Gugatan Pailit, dan beliau (red) bertanya seribu bahasa apakah perkebunan Plat Merah mau di gugat pailit ?????? seribu tanya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah perkebunan Besar dan BUMN Milik Pemerintah tidak taat hukum ?.ā Lanjutnya, nampaknya PTPN V dengan segala upaya di lakukan memperlambat pembayaran kepada buruh maka di upayakanlah kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ) pada tanggal 20 November 2020 melalui PN Pekanbaru, alhamdulilah di tolak oleh MA-RI.
“Saya sebagai kuasa Hukum kesal tidak memberi hak buruh,Ā ini sampai masuk surat kedua juga sampai saat ini, sementara jelas Buruh sudah tak kerja, mereka hanya menuntut haknya untuk mengisi perut anak dan istri,” ucap Hoa Sun dengan kesal.
Dalam Jumpa Persnya Hoa Sun Juga membahas terkait Gugatan Pailit, Jika PTPN V kurang respon penyelesaian pwmbayaran hak buruh ini. Pihaknya ini, sudah siapkan tentang gugatan pailit. Katanya, gugatan yaitu sebuah proses dimana seorang debitur kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya.
Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar. Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya.
Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dengan hitungan pesangon perusahaan pailit sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan uang pesangon yang berlaku. Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut akan didasarkan atas seberapa lama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya.
Pasal 95 ayat (4) UUK menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, Pailit atau kepailitan, merupakan suatu konsekuensi yang sudah umum dialami perusahaan. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan memang dapat mencegah atau menghindari tindakan-tindakan yang tidak adil dan merugikan semua pihak, seperti menghindari eksekusi oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh debitor sendiri.
Diakhir jumpa pers nya Hoa Sun juga menayakan bahwa tidak ada hak PTPN V untuk menahan Hak Buruh, Jika kita Gugat di Gugatan Pailit, Itukan Jika Perusahaan tidak lagi beropersi, nzmun yang kita lihat sekarang ini PTPN V beroperasi seperti sedia kalah, yang menjadi seribu tanya ā Apakah Perkebunan Plat Merah Sampai Segitunya?, apa tak malu ?????.ā Ucapnya sambil geleng geleng kepala.
Diketahui, hari Kamis (3/2/22), Samsuri dkk antar surat Pelaksanaan Putusan yang di dampingi oleh Kormaida Siboro dan bertemu langsung dengan Aggui yang mengaku sebagai bagian hukum di PTPN V, dan Aggui mengatakan bahwa belum mendapat putusan MA tersebut dan sudah menanyakan HRD bahwa surat putusan tersebut belum diterima,
“Saya sudah tanyak HRD belum ada menerima RELAS putusan dari MA yang di kirim melalui PN Pekanbaru, kami sudah menerima dari ibu … tapi kami harus lansung menerima langsung dari PN Pekanbaru, dan kami akan segera rapatkan setelah menerima surat ibu ini,” ujar Aggui yang mengaku sebagai bagian Hukum PTPN V.
Ditempat berbeda Kormaida Siboro sebagai pemimpin buruh sampaikan pada awak media lewat telepon wassapnya no: 0812-68xx-xxx sangat kecewa kepada PTPN V. Kekecewaan ini adalah kekecewaan buruh, karena buruh ini bukan untuk cari kaya, tapi ini sudah dipecat dan sampai sekrang tak kerja menetap.
Buruh yang di wakili dan kawan kawan juga menyampaikan jumpa pers nya di sekretariat Solidaritas Pers Indonesia pada hari Jumat (4/1/22), yang merasa kecewa dengan cara PTPN V dalam hal penyelesaian hak buruh. Ia mengatakan percuma perkebunan milik pemerintah jika tidak bisa selesaikan permasalahan kecil kepada buruh.
“Kami sebagai buruh berharap PTPN V segera aelesaikan hak buruh. Percuma Pemerintah PerkebunanĀ kalau tak bisa menyelesaikan perkara kecil kepada buruh. Kita juga berharap agar PTPN V, peduli kepada kami buruh, yang selama ini dipekerjakan tentunya harus saling memberi hak dan tanggung jawab,” ujar Samsuri. **Rul/Rls