JAKARTA, Derakpost.com- Ribut-ribut soal Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ini terkait aturan pengeras suara di masjid atau musalla. Ternyata itu makin panas saja. Bahkan, diantara wakil rakyat juga berbeda pendapat.
Seperti ini disampaikannya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily, ke wartawan. Dia dengan tegas mengaku mendukung diterbitkannya Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dimana pada Surat Edaran itu diatur penggunaan pengeras suara luar, paling lama dapat dilakukan 5 sampai 10 menit sebelum azan. Menurut Ace Hasan, ketentuan tersebut saat ini memang sudah saatnya diperbaharui.
“Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978,” ujar Ace dikutip dari keterangannya kepada media, Rabu (23/2/22) dilansir detik.com.
Selain itu, menurut Ace Hasan, penertiban tersebut dianggap sudah tepat. Pasalnya beberapa negara Islam, seperti Arab Saudi dan Malaysia sudah terlebih dahulu melakukan penertiban yang sama. Artinya, di negara Islam itu sudah melaksanakan aturan demikian.
Lebih lanjut dikatakannya, soal aturan soal volume toa masjid maksimal berada di 100 desibel (dB) juga pasti sudah melalui berbagai kajian di Kementerian Agama. Sebab, kata dia, pada prinsipnya, suara toa masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak. “Kan kita harus menghargai antara sesama kita,” ucap Ketua DPP Golkar itu.
Sementara itu, protes keras disampai
Anggota DPR RI Syamsurizal. Karena menilai tak layak Menag keluarkan SE Pengeras Suara di Masjid dan Musalla. Ia juga mempertanyakan alasan dibuat Kemenag tersebut terbitkan SE seperti demikian. Bahkan dia menilai itu sangat tidak layak.
“Pada zaman Presiden Soeharto hal itu dulu juga sudah ada. Maka aturan yang tidak layak. Itu tidak layak, dari sebagai seorang Menag mesti menyampaikan syiar Islam, dikembangkan ini sebanyak mungkin, tapi justru melarang pengeras suara pada saat Ramadan. Itu tak layak Menag keluarkan hal seperti itu, apalagi dalam bentuk intruksi,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua DPW PPP Riau inipun mengatakan, Islam adalah mayoritas di Indonesia, tidak bisa itu diatur untuk hal semacam demikian itu. Makanya, dinilai sangat tidak layak Menag keluarkan SE tersebut. Sebab ini dapat menyebabkan perselisihan di masyarakat.
Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu aturannya adalah pengurus masjid maupun musala harus pisahkan pengeras suara baik untuk dalam masjid dan luar masjid. **Rul