DERAKPOST.COM – Sesuai diagendakan,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Riau dengan pihaknya Dinas Pendidikan. Komisi V DPRD Riau memanggil ini terkait polemik larangan menggelar perpisahan dan studi tour sebagaima imbauan Gubernur Riau.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, mengatakan, bahwasa pemanggilanya Disdik Riau tersebut untuk hal meluruskan terkait surat edaran Disdik yang menyebutkan hal larangan menggelar perpisahan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Disdik Riau bukan melarang perpisahan di sekolah, melainkan boleh melaksanakan hal perpisahan di sekolah dengan sederhana dan tidak membeban wali murid atau orang tua.
“Jadi tidak ada larangan, karena selama ini sekolah isunya perpisahan di sekolah dilarang oleh Dinas Pendidikan, oleh Gubernur Riau, tidak ada melarang, silakan digelar asal tidak membebani wali murid,” ujar Abdul Kasim, Rabu (23/4/2025), yang dikutip dari cakaplah.com.
Pihaknya menekankan, sekolah tidak boleh lepas tangan begitu saja. Sekolah atau guru-guru harus mengawasi anak didiknya dalam melaksanakan kegiatan di luar sekolah.
“Pihak sekolah harus memantau siswanya membuat kegiatan di luar sekolah. Kalaupun sekolah tidak mampu menggelar, akan tetapi sekolah harus memantau, mengontrol supaya anak-anak kita tidak membuat perpisahan sendiri di luar sekolah,” pintanya.
Menurutnya, sekolah yang tidak menggelar perpisahan, besar kemungkinan murid-muridnya akan menggelar perpisahan di luar sekolah. Karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat memantau siswa-siswanya.
“Makanya kita tegaskan kembali, karena ada isu larangan tak boleh menggelar perpisahan di sekolah, tentu anak-anak akan menggelar perpisahan sendiri. Dan ini akan berefek negatif kepada sekolah. Jadi ini bukan tidak boleh, tapi dibuat dengan sederhana dan tidak membebani orang tua,” pungkasnya.
Namun demikian, sikap DPRD berbanding terbalik dengan pernyataan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, yang secara tegas melarang seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri di Provinsi Riau membuat kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Hal itu ditegaskan Gubri Abdul Wahid usai memimpin rapat perdana bersama Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau, Senin (3/3/2025) lalu di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
“Saya melarang kepala sekolah baik SMA/SMK negeri sederajat untuk mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk perpisahan,” tegas Gubri.
Abdul Wahid juga menegaskan, kalau ada kepala sekolah yang tidak mengindahkan arahan tersebut, maka ia tidak akan segan-segan memberi sanksi.
“Jika ada kepala sekolah mengadakan maupun yang mengizinkan perpisahan di luar sekolah, maka akan saya ganti kepala sekolahnya,” tegas Wahid lagi.
Ia juga menyampaikan, larangan tersebut diberlakukan karena ia tidak ingin kegiatan perpisahan membebani orang tua murid. Termasuk kegiatan studi tour membebani orang tua/wali murid. (Dairul)