Oalah…… Baru 170 Orang Pemakai SPPD Fiktif DPRD Riau Kembalikan Uang
DERAKPOST.COM – Sebagaimana hal yang diketahui saat pertemuan pihak Polda Riau dengan sejumlah pihaknya penikmat SPPD Fiktif Setwan tahun 2020-2021. Hal itu, ada juga ditetapkan batas waktu pengembalian uang tersebut pada 31 Januari 2025.
Namun dari data dihimpun dilapangan, kini baru itu tercatat sebanyak 170 orang telah mengembalikan. Baik itu dari honorer, ASN, hingga tenaga ahli, dengan jumlah total itu mencapai Rp16 miliar. Artinya dalam hal ini masih banyak yang belum mengembalikan uang SPPD fiktif tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, hari ini adalah hari terakhir yang sudah diberikan kepada pegawai Sekretariat DPRD Riau. “Sekarang sudah ada 170 orang mengembalikan. Hal hari terakhir kita kasih waktu. Itu telah ada Rp 16 miliar,” ungkapnya.
Ade Kuncoro mengungkap, nominal dana yang telah dikembalikan bervariasi. Namun minimal setiap orang itu mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik. Artinya, setiap orang itu tentunya bervariasi uang dikembalikan. Paling kecil itu diangka belasan juta.
Diketahui untuk penetapan tersangka pada kasus ini, terangnya, pihak penyidik masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau yang hingga sekarang masih berlanjut. Dan diperkirakan perhitungan akan tuntas pada bulan Februari mendatang. “Yang jelas ada kerugian negara,” katanya.
Tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus, kini tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu, sudah naik ke tahap penyidikan. Tercatat itu ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. (Rezha)