Oalah… Bunuh Pencuri Dengan Lempar Pisau, Pria Ini Malah Ditangkap Polisi Dumai

0 485

 

DERAKPOST.COM – Bensin pada tangki mobilnya kerap dicuri, sehingganya pria bernama MS (34) ini, menjebak maling yang kerap melakukan aksi pencurian BBM mobil tangki miliknya. Kini MS ini, ditetapkan sebagai tersangka, dikarena pencuri itu mati.

MS melempar pisau ke pelaku pencuri itu, hingga sesaat kemudian tewas. JS (37) yang pencuri ini, ditemukan tewas di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai pada Jumat (1/12/2023) dini hari.

JS sendiri ternyata merupakan diduga pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Ia tewas karena sudah direncanakan oleh pemilik tangki bensin berinisial MS (34) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“MS berinisiatif menjebak maling yang kerap melakukan aksi pencurian BBM mobil tangki miliknya,” kata Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, Sabtu (2/12/2023) saat dikonfirmasi media, terkait kejadian tersebut

AKP Yusup menyebutkan, MS ini kesal sama maling yang sudah berulang kali mencuri BBM dari mobil tangki miliknya. Karena itu dia membuat rencana untuk mengetahui siapa maling yang sering menyatroni mobil tangki miliknya. Dia
berencana melampiaskan kekesalanya kalau pelaku tertangkap.

Kapolsek menerangkan, kemudian MS memutuskan untuk berjaga semalaman di mobil tangkinya. Sekitar pukul 02.00 WIB, MS melihat pelaku yang diketahui bernama JS sedang mengendap-endap sambil membawa jerigen minyak ke arah mobil tangki miliknya.

“Mendapati JS kembali mencoba untuk melakukan aksi pencurian, maka itu MS mencoba melemparkan sebuah besi panjang dari tempat persembunyian si JS yang pelaku pencuri. Tapi lemparan tersebut meleset. katanya.

Kaget aksinya diketahui, JS langsung kabur. MS yang tak lagi mampu dengan membendung emosinya itu, berusaha mengejar JS yang sudah lumayan jauh. Kemudian MS melempar sebuah pisau, dan naas itu mengenai ketiak sebelah kanan JS. Sehingganya, pelaku pencuri tumbang akibat kehabisan darah.

Kapolsek kesempatan itu menegaskan, mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap MS. “MS ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. **Fzi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.