Oalah…. Demi Rp50 Ribu, Pria di Tanah Datar Ini Rela Video Bugil Lecehkan Kitab Suci

0 214

 

DERAKPOST.COM – Seorang pemuda bernama Nauval Wira Hakim (18) ini, melakukan tindakan pelecehan pada Al-Qur’an, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Saat ini, Polisi berhasil mengungkap motif yang dilakukan oleh pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, motif dari aksi ini terkait persoalan ekonomi, di mana Nauval dibayar Rp 50 ribu untuk menempelkan kelaminnya ke Al-Qur’an.

“Dari pengakuan pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. Pelaku mendapat imbalan sebesar 50 ribu rupiah untuk membuat video tersebut,” ujar Kompol Hikmah di Mapolres, Sabtu (11/11/2023) dikutip detik.com.

Nauval, yang sebelumnya telah terlibat dalam penjualan video bugil untuk mendapatkan uang. Kali ini memilih menggunakan Al-Qur’an dalam aksinya, yang menyebabkan video tersebut viral dan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Meski pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam pembuatan video telanjang, namun kali ini yang menjadi viral baru sekali ini,” jelas Kompol Hikmah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr menjelaskan bahwa aksi tercela Nauval bermula dari komunikasinya dengan seseorang melalui nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Pria tersebut meminta Nauval mengirimkan video onaninya.

“Jadi, dia membuat video tersebut karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini,” ungkap Iptu Ary Andre Jr.

Setiap video bugil yang dibuat oleh Nauval dihargai sebesar Rp 50 ribu, yang diterimanya melalui pulsa atau transfer melalui layanan e-wallet.

“Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu setiap kali mengirimkan video, yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA,” tambah Iptu Ary.

Terungkap bahwa Nauval telah berulang kali mengirimkan video onaninya kepada pemesan tersebut. Terkait penggunaan Al-Qur’an dalam video telanjangnya, Nauval mengaku baru kali ini melakukannya.

“Yang menggunakan Al-Qur’an baru sekali ini. Sebelumnya, hanya mengirimkan video onani, bugil, dan sejenisnya,” akui Nauval.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik nomor yang meminta video pada Nauval.

“Kami masih melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Kami sedang menyelidiki hal tersebut,” kata Iptu Ary.

Atas perbuatannya, Nauval kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.