Oalah….. Diduga Buka 892 Hektare Sawit di Kawasan Hutan, Bupati Rohil Bistamam Digugat Yayasan Wasinus

0 152

DERAKPOST.COM – Bistaman pengusaha kelapa sawit di Kabupaten Rohil ini sudah digugat langsung Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) ke PN Rohil, tanggal 2 Januari 2025. Hal itu, yakn atas dugaan perusakan kawasan hutan berada terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Hamparan kebun sawit milik Bistamam di kawasannya hutan, diduga telah merusak ekosistem dan habitat yang dilindungi. Hal lahan tersebut sebagai dalam gugatannya dijelaskan, berawal dari penguasaan lahan seluas 892 hektare oleh Bistamam, sejak tahun 2011, mulai mengalihkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit

Menurut penggugat, kalau kawasan yang dikuasai Bistamam merupakan bagian dari kawasan hutan yang juga statusnya tetap pada sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Selain itu pihak tergugat membangun fasilitas-fasilitas pendukung lainnya seperti jalan, perumahan, dan parit batas yang dinilai itu jelasnya tidak sah.

Dalam gugatan tersebut, seperti halnya ini dikutip dari riausatu.com. Wasinus, dalam hal ini menuntut agar seluruh kegiatan di lahan tersebut bisa dihentikan hingga ada keputusan hukum yang mengikat, serta meminta pemulihan lingkungan dengan melakukan reboisasi tanaman kehutanan.

“Ini bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem hutan yang penting bagi masyarakat sekitar. Kami mengajukan gugatan ini untuk memastikan negara bertindak tegas terhadap perusakan yang terus berlangsung tanpa adanya sanksi yang berarti,” ujar Rahman Piliang, Ketua Yayasan Wasinus, dalam wawancara di Jakarta.

Gugatan yang telah memasuki sidang kedua ini meminta agar pengadilan menyatakan bahwa kawasan yang dikuasai oleh Bistamam tetap berstatus hutan dan mewajibkan pihak tergugat untuk melakukan pemulihan kawasan dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan asli.

Dalam tuntutannya, penggugat juga meminta untuk menghukum Bistamam membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.

Sidang pertama yang berlangsung beberapa waktu lalu mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat. Sidang kedua yang dijadwalkan minggu depan akan menjadi ajang bagi pihak tergugat untuk memberikan jawabannya.

Untuk halnya konfirmasi akan kebenaran informasi disampaikan Wasinus tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi ini kepada Bistaman yang sekarang menjadi Bupati Rohil. Hal itu, hingga pemberitaan diupload atau dipublikasi tak memberikan jawaban resmi terkait gugatan itu tengah bergulir di pengadilan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.