Oalah….. Diduga SPBU 13 293 624 di Lakukan Kecurangan Mesin Dispenser Pompa Minyak

0 396

 

DERAKPOST.COM – SPBU Codo 13 293 624, beralamat Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dau Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat ini diduga telah melakukan kecurangan. Sehingga masyarakat yang merupakan konsumen dirugikan.

“Masyarakat kerap mendapatkan kabar mengejutkan prihal SPBU Codo 13 293 624, beralamat Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dau Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat ini diduga telah melakukan kecurangan disaat mengisi bahan bakar minyak,” sebut sumber media, di dalam video yang beredar.

Dikatakan dia, kabar ini tersebar melalui vidio tersebut dapat dilihat. Didalam hal ini, tim investigasi media inipun melihat seotang petugas di SPBU Codo 13 293 624 tersebut dengan serius serta sibuk mengotak-atik angka yang tertera pada Dispenser Meteran BBM. Sehingga, ini rugikan konsumen.

Terkait informasi itu, dari tim investigasi media mencoba konfirmasi terkait video yang beredar kepada pihak SPBU Codo 13 293 624, beralamatkan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dau Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat, di Kabupaten Indragiri Hulu ini. Dimana tim mencoba hubungi via ponsel.

Dikutip dari media radarbarat com. Tim investigasi media, mencoba untuk menghubungi pihak manajer SPBU itu yang berinisial HA. Namun, nomor yang dihubungi 0812-6368-XXXX, tidak juga merespon, dikarena tidak mengangkat saat ditelpon. Bahkan ini dikirim pesan, juga tak membalas.

Sebagaimana diketahui. Tindakan yang dilakukan SPBU Codo 13 293 624, maka telah melanggar Pasal 32, ayat (1) jonto, Pasal 27 jonto, Pasal 25, huruf b, Undang-Undang Nomor 2, Tahun 1981, tentang Metrologi Legal, dan Sementara, untuk sanksi Administratif, diatur dalam Permen ESDM, nomor 19/2008, pengusaha SPBU, yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin, pencabutan izin. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.