DERAKPOST.COM – Saat ini, tahapan untuk Pilkada 2024 itu sudah berjalan dan waktu pemungutan suara semakin dekat. Namun, KPU Bengkalis tidak memberi kepastianya terkait capaian serapanya anggaran. Sikap bungkam KPU ini jadi sorotan publik, yang mengingat Pemkab Bengkalis mentransfer anggaran Rp51,4 miliar.
Anggaran demikian diketahui pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni dari Pemkab Bengkalis sudah mengalokasikan anggaran yaitu sebesar Rp51.475.480.000 kepada KPU Bengkalis. Nominal, jauh lebih besar jika dibandingkan anggaran Pilkada 2019 yang hanya sekitar Rp40 miliar.
Terkait anggaran demikian dikonfirmasi ke Sekretaris KPU Bengkalis Dody Setiawan ini lebih memilih untuk irit bicara atau tidak mau memberi dalam hal keterangan saat dikonfirmasi. Yaitu diantaranya mengenai besaran atau realisasi anggaran selama sosialisasi kampanye para paslon untuk dimedia cetak maupun elektronik pada Pilkada 2024.
“Untuk data pastinya, kami ini belum bisa pastikan. Karena itu berada di Komisioner KPU Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, berapa besaranya anggaran saya juga tidak mengetahui. Coba tanya itu langsung ke Komisioner KPU,” terang Dody Setiawan saat dihubungi wartawan melalui
WhatsApp miliknya itu dengan nomor +62 811-2214-2XX.
Dikutip dari tabloiddiksi. Menurutnya, untuk kebutuhan pengeluaran yang selama masa sosialisasi kampanye pada saat Pilkada, ini mengetahui pasti Komisioner KPU bukanya dirinya. Lebih lanjut, disebutkan dia, bahwa
mengenai anggaran itu, sebaiknya ditanya langsung Komisioner KPU Bengkalis yang paham itu.
Sesuai diarahkan Sekretaris KPU Bengkalis Dody Setiawan ini, maka wartawan dengan berupaya konfirmasi itu pada Komisioner Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Namun dihubungi teleponnya itu dengan berulang kali. Tapi tak diangkat, serta dikirim pesan singkat via WhatsApp, tak juga memberikan jawaban atas hal-hal ditanyakan.
Bukan saja mengenai anggaran tersebut, terdapat juga ketidaktransparansi peluncuran Maskot dan Jingle dianggap tidak ada edukasinya terhadap masyarakat Bengkalis. Dimana saat peluncuran Maskot yang menelan anggaran Rp200 juta yang sama sekali tidak berdampak terhadap sosialisasi Maskot Pilkada mendapat sorotan dari publik terkesan tidak berdampak langsung ke masyarakat.
Kekecewaan itu juga dirasakan sejumlah awak media, salah satu wartawan lokal enggan disebutkan nama mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan undangan dari KPU Bengkalis untuk meliput acara pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa bulan lalu di kantor KPU Bengkalis. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak KPU Bengkalis.
“KPU Bengkalis ini memang tidak transparan soal anggaran. Karena dari liputan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati kemaren saja blm ada kejelasan. Katanya anggaran belum dicairkan, dihubungi Komisioner KPU pun tidak ditanggapi,” kesalnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kordinator Wilayah I Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Bengkalis Ariyanto mengungkapkan berdasarkan data yang diterima pihaknya, bahwa pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran hibah KPU Bengkalis tahun 2024 ini sebesar Rp 51.475.480.000. Bahkan sudah ditransfer dari total anggaran yang dihibahkan hingga dibulan Juni 100 persen.
“Pemkab Bengkalis telah melakukan kewajiban mengalokasikan anggaran hibah ke KPU Bengkalis untuk mendukung Pilkada 2024 dengan mencairkan 100 persen dari total anggaran sebesar Rp 51.475.480.000 dengan rincian pada tahap pertama 40 persen disalurkan sejak tahun 2023 Rp. 20.590.192.000. Dan tahap kedua pada bulan Juni 60 persen Rp. 30.885.288.000. Jadi kalau ada pihak KPU Bengkalis mengatakan Pemkab belum mencairkan anggaran tersebut itu sesat,” ungkap Ariyanto.
Ia juga menyinggung KPU Bengkalis agar transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada pihak media. Menurutnya, media itu merupakan garda terdepan dalam menyampaikan tahapan informasi selama masa Pilkada dimulai.
Ariyanto mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis salah satu didaerah Provinsi Riau dinilai tidak transparan dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada.
“Dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tata Kerja telah menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ariyanto.
Ariyanto juga menilai, belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di KPU Bengkalis. Tidak transparansi informasi ini juga berdampak pada pemilih yang kesulitan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu.
“PKPU yang terakhir diberi Nomor 8/2019 ini mengatur tidak hanya kerja tapi juga batasan agar penyelenggara tidak melanggar apa yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman mengaku bahwa pihaknya menyoroti sejumlah keterlambatan KPU Bengkalis dalam melaksanakan tahapan selama dimulainya Pilkada Bengkalis bahkan harus menyurati KPU Bengkalis agar tahapan pemilu segera dilaksanakan.
“Kita dari Bawaslu juga bingung melihat kinerja KPU Bengkalis, ada tahapan pemilu yang harus dilakukan segera tetapi mereka belum melaksanakannya. Misalnya seperti keterlambatan merealisasikan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bengkalis 2024 pada saat itu. Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus memberikan endukasi kepada masyarakat secara tepat, terukur dan efisiensi. Ini saat kita surati baru mereka gerak,” tegas Usman.
Selain itu, dijelaskan Usman KPU Bengkalis juga mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda jadwalnya tidak tersusun secara terukur.
“Didalam PKPU itu sudah jelas tata kerja paduan dalam penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sebelum memasuki masa tenang pada 24 November itu kegiatan sosialisasi kampanye baik dimedia sosial, maupun dimedia masa udah selesai. Bukan itu saja seperti saat rakor bersama Forkopimda itu suka mendadak,” pungkas Usman.
Anggaran hibah KPU Bengkalis sebesar Rp51, 4 miliar lebih tersebut bukan hanya menjadi perhatian publik, juga aparat penegak hukum (APH) mengingat anggaran yang digelontorkan sangat fantastis. (Dairul)