DERAKPOST.COM – Surat rekomendasi dari DPD Golkar Riau yang mengusulkan nama Syamsuar- Wardan untuk sebagai hal Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), periode 2024 -2029. Ternyata tidak berlaku lagi. Hal Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Golkar dengan nomor: Sprin – 165 /DPP/GOLKAR/VII/2023. SK DPP Golkar.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Kemudian Sekretaris Jenderal DPP Golkar. Lodewijk F Paulus ini juga berlaku untuk usuan Bacalon kepala dan wakil kepala daerah se Riau yang sebelumnya diserahkan langsung Syamsuar pada acara Orientasi dan Pembekalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) se Provinsi Riau di Hotel Arya Duta, Rabu (5/7/2023) lalu.
“Memerintahkan kepada Ketua/Plt Ketua DPD Golkar tingkat provinsi, kabupaten kota se Indonesia. Dengan dikeluarkannya surat perintah ini maka surat perintah DPP Golkar dengan nomor Sprint -163/DPP/Golkar/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah dari DPD Partai Golkar tidak berlaku,” bunyi isi surat itu.
Selain itu dalam SK DPP Golkar tersebut juga berbunyi yakni sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar.
Kemudian menampung data-data Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang telah masuk dan pembahasannya akan dilaksanakan setelah Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.
Selain itu ada juga perintah bahwa pogram kerja Partai Golkar pada semua level organisasi difokuskan pada pemenangan Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.
Wakil Ketua DPD Golkar Riau Muhammad Ikhsan saat dikonfirmasi Rabu (19/7/2023) melalui telephone selulernya tidak menjawab. Begitu juga melalui pesan singkat whatsapp. **Rul