PEKANBARU, Derakpost.com – Sampai saat ini, dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa menentukan hal nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipekerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, ada sekitar 5.000 THL yang saat ini berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana itu diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB), mulai November 2023 mendatang pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan THL. Maka, dalam hal ini Pemko Pekanbaru, hingga kini belum bersikap.
“Belum tahu itu mau diapakan nantinya. Karena di surat edaran Menpan RB, di November 2023, itu kita tidak boleh lagi menganggarkanya THL. Jadi itu belum tahu seperti apa nantinya yang bekerja saat ini. Artinya, itu ada sekitar 5.000 an THL saat ini di lingkungan Pemko,” ujar M Jamil.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) hanya mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru masih tahap pendataan serta meminta seluruh OPD segera melaporkan jumlah THL yang bekerja di lingkungan mereka tersebut akan jumlahnya. Tetapi, sesuai data tahun sebelumnya itu, ada sekitar 5.000 an.
M Jamil mengatakan, pihaknya saat ini sudah menandatangani surat tersebut. Diharapkan setiap OPD segera laporkan jumlah THL masing-masing. Nanti kalau data sudah masuk, katanya, dilaporkan itu pada Pj Walikota Pekanbaru. Namun, mau diapakan itu tergantung kebijakkan yang berlaku.
Menurutnya, dalam surat edaran dari Kemenpan-RB sudah jelas disebutkan pada bulan November tahun 2023 nanti pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh lagi halnya menganggarkan pengadaan THL tersebut.
Tapi yang jelas, sebutnya, Pemko masih melakukan kajian, serta mencari solusi bagi nasib THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, hal ini masih dibutuhkan evaluasi dan kajian panjang.
Namun, dalam hal keberadaan THL ini, dirinya tak menampik, bahwa ini sangat penting dalam mendukung kinerja dan pelayanan di Pemko Pekanbaru. Apalagi itu dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Pemko Pekanbaru masih terbatas.
“Kalau tidak dibantu dengan THL, atau tenaga kontrak yang sudah kita rekrut. Otomatis pemerintah kita tidak berjalan. Khususnya dalam bidang pelayanan itu rata-rata anggota kita pegawai kontrak, tidak lagi ASN murni,” terangnya. **Fri