DERAKPOST.COM – Tercatat ada sebanyak lima lembaga survei dilapor masyarakat di Kampar kepada Bawaslu setempat. Sebab, sudah merilis survei Calon Bupati Kampar dibulan Oktober dengan membingungkan. Bahkan, kuat dugaan lima lembaga itu tak terdaftar di KPU Kampar.
Lima lembaga tersebut dilap dilaporkan ke Bawaslu Kampar, hari Selasa (5/11/2024). Hal itu sebagaimana disampaikanya Azhar selaku pelapor. “Kami telah laporkan lima lembaga survei pada Bawaslu Kampar. Ini karena hasil survei dirilis membingungkan masyarakat,” kata Azhar kepada media.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, kelima itu adalah Garace 124, Poll Matrix, SI-Project, Trust Research Center, dan serta Andalas Research Consulting (ARC). Menurutnya, info didapat kelima lembaga tak terdaftar di KPU Kampar dan kuat dugaan lembaga arahkan opini salah satu calon tertentu.
“Sebagai warga Kampar, semakin bingung dengan hasil survei dilakukanya lembaga survei tersebut untuk calon bupati kampar. Harusnya, hasil lembaga survei yang satu dengan yang lainya itu tidak jauh berbeda hasilnya. Karena metode surveinya tidak jauh berbeda. Diduga itu titipan,” ujarnya.
Seperti hal diketahui, pengaturan tentang lembaga survei maupun lembaga hitung cepat telah diatur dalam PKPU No 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU No 328 Tahun 2024 Bab II No 9 dan 10, Tentang Pedoman Tekhnis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga survei dan perhitungan cepat hasil pemilihan Pilkada.
Dan berdasar ketentuan tersebut setiap lembaga survei harus terdaftar di KPU setempat dimana lembaga survei tersebut melakukan survei. Berdasarkan pantauan data di KPU Kampar itu ada satu lembaga survei terdaftar, yaitu ada lembaga survei INDOPOL. Artinya, lima lembaga tersebut tak terdaftar di KPU Kampar. (Dairul)