Oalah.. Penunjukan Plt Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru Dinilai Cacat Administrasi ?  

0 91

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah  melakukan hal pengisian Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Tinggi Pratama. Namun, hal penempatan tersebut yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dimana Surat Edaran Kepala BKN No 1 Tahun 2021.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru, ditunjuk sebagai Plt Diskominfotiksan sejak 3 Maret lalu. Serta Sekretaris Dinas Pertanian dan perikanan di tunjuk sebagai Plt Kepala dinas pertanahan.

Untuk diketahui, berdasarkan SE nomor 1 tahun 2021 poin 3 huruf b angka 12 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Terkait polemik tersebut, Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Riau, Dianto Mampanini saat ditanya mengenai Surat Edaran BKN nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian menjelaskan bahwa seorang PTP di satu dinas dia dibenarkan untuk menjadi Plh / Plt di Dinas lain. Sedangkan pejabat Administror jika ditunjuk menjadi Plh/Plt (Setingkat lebih tinggi) dia hanya bisa di Dinas dimana dia bertugas, tidak bisa di Dinas lain.

“Pada prinsipnya SE ini berlaku untuk Birokrasi di Indonesia baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Terkait dengan yang ditanyakan poin 3 huruf b angka 12, Maknanya jika seorang PTP disatu dinas dia dibenarkan untuk menjadi Plh / Plt di Dinas lain. Sedangkan pejabat Administror jika ditunjuk menjadi Plh/Plt (Setingkat lebih tinggi) dia hanya bisa di Dinas dimana dia bertugas, tidak bisa di Dinas lain,” tutup Dianto Mampanini dikutip Total News Nusantara.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ,Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H terkait penempatan jabatan esselon 3 menjadi pelaksana tugas Jabatan Tinggi Pratama di instansi yang berbeda pada Pemerintah Kota Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan terkait hal tersebut. “Nanti di cek,” pungkas Kepala BKN kepada media ini.

Dilain pihak, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru , Irwan Suryadi saat ditanya mengenai penempatan Plt Kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan regulasi Surat Edaran BKN no 1 Tahun 2021 hanya meneruskan isi SE BKN poin 3 huruf b angka 12 tersebut yang isinya menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.