Oalah…… Unri Batal Naikan UKT, Tapi Iuran Institusi Masih Ada

0 121

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan hal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai dipanggil Presiden Joko Widodo, Senin (27/5/2024) kemarin.

Hal itu juga dilakukanya pihak Universitas Riau (Unri) dengan membatalkan kenaikan UKT pada Calon Mahasiswa Baru tersebut.
Terkait ini, Presiden Mahasiswa (Presma) Unri Muhammad Ravi mengaku berterima kasih atas solidaritas dari mahasiswa yang mendorong keputusan tersebut.

“Sejauh ini, kita ucap alhamdulillah usaha kawan-kawan untuk mengembalikan angka UKT lumayan berbuahkan hasil,” sebutnya.
Namun, lanjut Ravi, meskipun biaya UKT dikembalikan ke nominal semula bukan berarti kekhawatiran itu telah usai.

Sebab diketahui, katanya, hingga saat ini masih ada Permendikbud yang mengatur tentang Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut. Jumlah IPI di beberapa kampus cukup fantastis sebab di Permendikbud diatur tarif IPI ditetapkan dengan nominal tertentu maksimal 4 kali besaran UKT.

“Yang dicabut cuma kenaikan UKT-nya, IPI dan Permendikbud-nya masih ada, masih berpotensi jadi permasalahan di kemudian hari. Maka hal ini masih terus kami kawal realisasi di lapangan,” ujar Ravi.

Untuk diketahui, IPI merupa penerimaan dana masyarakat untuk Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) dan penerimaan negara bukan pajak untuk PTN selain PTN-BH.

Hal itu diatur dalam aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut disebutkan IPI dapat dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN, jalur kelas internasional dan jalur kerja sama.

Penentuan tarif IPI ditentukan paling sedikit berdasarkan besaran biaya kuliah tunggal setiap prodi dengan nominal tertentu maksimal 4 kali. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.