DERAKPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas, beralamat di jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta. Keputusan pembubaran tersebut mulai efektif sejak 31 Maret 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, bahwa kebijakan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 pada 2 September 2022 tentang Pembubaran Dapen Perum Perumnas.
“Pembubaran Dapen Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dapen Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas,” kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi dikutip dari WE Finance.com.
Ia menyebut alasa pendiri melakukan pembubaran karena jumlah peserta yang semakin berkurang serta untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun. Dari keputusan tersebut maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Selain itu, keputusan pembubaran tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dapen Perum Perumnas. Rochmad Budiyanto bertindak sebagai ketua tim. Sementara Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri dan Kaimuddin Askar menjadi anggota tim.
“Dengan alamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340, dan nomor telepon 0218194807,” terangnya.
Adapun tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Kami menghimbau kepada peserta Dapen Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. **Rul