DERAKPOST.COM – Kasus mafia tanah menjadi atensi penegakan hukum dari Kejaksaan Agung. Apabila ada oknum kejaksaan terlibat kasus ini, maka ada sanksi tegas untuk mencopot, bahkan pidanakan. Demikian ungkapnya Jaksa Agung Burhanuddin.
“Saya ini mememberi peringatan terkait penanganan mafia tanah. Maka, kasus mafia tanah menjadi atensinya. Apabila ada oknum kejaksaan terlibat kasusnya mafia tanah, saya tak akan segan-segan mencopot. Tolong diperhatikan, bahwa penanganan mafia tanah itu ada atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Katanya, diharapkan ini untuk tetap jaga integritas serta marwah sebagai bagian dari korps Adhyaksa. Burhanuddin juga mengatakan penanganan kasus mafia tanah harus ditindak tegas. Diminta itu agar penanganan mafia tanah ditangani secara serius.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata. Sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat, maka harus memahami bahwa tanah memiliki arti sangat penting bagi manusia. Yang karena tanah itu memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi manusia,” ujarnya.
Dikutip dari detik.com. Yakni, berdasar data diterima oleh Jaksa Agung pada 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mencatat masih ada 35 persen atau sekitaran 875 ribu tanah warga yang belum bersertifikat.
Burhanuddin melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi perlu mendapatkan perhatian.
Di samping itu, sebutnya, Jaksa Agung ada mendapatkan sebanyak 9 laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah yang sama di wilayah hukum Provinsi Jambi. Dia meminta jajaran kejaksaan bisa memaksimalkan pantauan intelijen untuk penanganan kasus mafia tanah.
“Berdasarkan hal tersebut, saya sudah perintahkan kepada Kajati yang beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen. Ini, guna memastikan apakah laporanya pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” tutur Burhanuddin. **Rul