Ombudsman Riau Pasang Target Cegah Maladministrasi dengan Perbanyak Jejaring
DERAKPOST.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Bambang Pratama menyiapkan beberapa target sejak resmi dilantik, pada hari Kamis (1/12/2022) lalu.
Seperti salah satunya itu pencegahan maladministrasi dengan memperbanyak jejaring Ombudsman dan memperbaiki, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada penyelengara pelayanan publik di Provinsi Riau.
Bambang Pratama sebenarnya sudah lama mengabdi di Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau sebagai asisten, dan tahun 2022 dilantik menjadi kepala perwakilan menggantikan Ahmad Fitri.
Bambang akan bekerja bersama 12 asisten di Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau, tentunya sejumlah harapan besar ada di pundak Bambang yang juga dikenal sebagai penggiat olahraga sepakbola itu.
“Targetnya ke depan untuk Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau, menjadikan lembaga ini lembaga pengawas yang efektif, dipercaya, dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Bambang, Sabtu (3/11/2022).
Sebagai pengawas penyelenggara pelayan publik yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Target saya adalah memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada penyelengara pelayanan publik di Provinsi Riau,” ucapnya lagi dikutip dari cakaplah.com.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan Bambang untuk mencapai target itu yang pertama mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dengan memperhatikan kualitas laporan.
Kemudian berkoordinasi dan bekerjasama dengan penyelenggara negara dan pemerintahan, BUMN, BUMD dan BHMN dengan membentuk Forum Komunikasi Penyelengara Pelayanan Publik Provinsi Riau dengan melakukan pertemuan secara berkala.
“Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dengan memperbanyak jejaring Ombudsman (Sahabat Ombudsman) dengan melibatkan Organisasi profesi (IDI, INI, Peradi, HIPMI dll), Lembaga kemasyarakatan, Media, organisasi kemahasiswaan dan kaum milenial,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan MOU kepada Pemerintah Daerah, BHMN (Kampus) dan BUMN/BUMD untuk menerapkan dan mempublikasikan pelayanan publik.
Melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ke penyelenggara pelayanan publik tertentu yang banyak diakses oleh masyarakat.
Juga membuat kajian atau investigasi atas prakarsa sendiri atas isu-isu pelayanan publik yg dilaporkan berulang ke Ombudsman dan berasal dari media massa/media sosial yang tidak dilaporkan ke Ombudsman.
“Tentunya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih banyak mengenal Ombudsman dan mempublikasikan sarana pengaduan Ombudsman agar masyarakat bisa mengakses pelayanan Ombudsman,” tukasnya. **Rul