Onggokan Sampah Masih Jadi Permasalahan di Pekanbaru, Ini Penjelasan Wako Firdaus

0 297

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, masalah sampah itu masih menjadi topik pembicaraan hangat di Pekanbaru ditengah masyarakat. Pasalnya sampah ini tidak kunjung teratasi. Padahal, saat sekarang sudah dikelola pihak rekanan.

Sehingga permasalah sampah ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus menaja rapat evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru, Senin (14/3/22). Hal itu dihadiri Sekdako Pekanbaru M Jamil, Asisten I Syoffaizal, Asisten II Elsyabrina, Asisten III Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi, Kabag Tapem, serta 15 Camat se-Kota Pekanbaru.

Kala itu rapat pun membahas sejumlah agenda. Yang antara lain pengangkutan sampah, pemungutanya retribusi serta kesiapan UPT retribusi pelayanan persampahan. Firdaus mengatakan, Pemko Pekanbaru harus memperkuat layanan dan pengawasan. Dimana pihak rekanan yang bertanggung jawab atas zona 1 dan zona 2 wilayah Pekanbaru harus benar-benar bertanggung jawab untuk kebersihan di zona itu.

“Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2, sementara DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja,” ujar Wako dua priode ini.

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada warga. Pasalnya, adanya oknum atau kelompok kecil yang tidak tertib aturan menjadi kesulitan dalam upaya menjadikan Kota Pekanbaru bersih dari sampah. Ini kata dia akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel maka diupayakan ada tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat.

Masyarakat yang peduli lingkungan mari berkolaborasi, dan sedangkan bagi yang tak terkontrol ini, akan ditertibkan. Kata dia, Pemko Pekanbaru ini melimpahkan kewenangan retribusi sampah kepada 15 camat diwilayahnya masing-masing. Secara terstruktur, ditindak lanjuti oleh 83 Kelurahan.

“Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK, maka sekarang didistribusikan kepada 15 Kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan bahkan pengawasan menjadi lebih efektif,” terangnya.

Dia meminta agar pada semua jajaran memperhatikan dan menjalankan hal sistem ini dengan baik. Kepada jajaran dan semua yang terkait diminta untuk berkomitmen dalam hal menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru. Katanya, mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi serta pengangkutan sampah.

Sementara itu pihak Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan tentang retribusi yang dikelolanya pihak kecamatan. Artinya itu, masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi. “Retribusi sampah, kita minta pada seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya yang ditunjuk untuk mendata semua wajib retribusi,” katanya

Menurutnya, data itu akan menjadi data valid yang digunakan dalam percepatan pada penanganan sampah dari DLHK ke BLUD. Menjelang jadi BLUD ini pihaknya meminta kecamatan mendata, ran juga menagih retribusi di masa transisi. Dan nantinya, retribusi diserahkan ke DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan kepada camat nanti hanya mendata dan serta mengambil retribusi saja. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.