SF Hariyanto: OPD di Pemprov Riau Diminta Susun Program Penanganan Dampak Inflasi

0 79

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun program dan kegiatan untuk tiga bulan kedepan dalam penanganan inflasi.

Hal itu menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Dalam PMK tersebut, pada pasal 2 ayat 4 dikatakan bahwa belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU). Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022

“Untuk tiga bulan Oktober, November, Desember totalnya Rp14,2 miliar, inilah anggaran yang kita potong untuk penggunaan dana pengelolaan jaminan sosial,” kata SF Hariyanto, dikutip dari Cakaplah.

Ini dikatakan saat rapat pembahasan recofusing pengendaliannya inflasi di Provinsi Riau di Ruang Auditorium Menara Lancang Kuning. SF Hariyanto mengatakan, dari rapat sebelumnya OPD diminta kepada masing-masing menyiapkan kumulasi terhadap berapa kebutuhan anggaran program kerjanya.

Namun dengan catatan OPD ini harus membuat program. “OPD hendaknya buat rincian program, mulai kebutuhan yang perlu dipenuhi, cara penyaluran bantuan, sasaran program, hingga hasil yang akan didapat dari program tersebut untuk diselesaikan hari ini juga,” pintanya.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.