“Operasi Gabungan Dishub Riau 2022, Sebanyak 2.237 Kendaraan Terjaring”

0 62

 

DERAKPOST.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sepanjang tahun 2022, ada melakukan operasi gabungan dengan Ditlantas Polda, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda dan Denpom I/3 Pekanbaru, serta pihak terkait lainnya.

Sepanjang tahun 2022 itu, diterbitkanya tilang sebanyak 2.237 pada kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Selama tahun 2022 ini kita melakukan operasi penertiban gabungan sebanyak 16 kali di 9 kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak 2.237 kendaraan terjaring dan dilakukan tindakan tilang,” kata Andi Yanto.

Kepala Dishub Provinsi Riau merincikan pelanggaran-pelanggaran kendaraan selama operasi gabungan. Dimana dari 2.237 unit kendaraan ditilang, terdapat 403 kendaraan melakukan pelanggaran pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan KIR).

“Selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau yang tidak melakukan pengujian KIR. Untuk hal pelanggaran ini yang cukup banyak ditemukan petugas saat operasi. Artinya, kesadaran pemilik akan kelayakan kendaraan itu tidak ada,” terangnya.

Kemudian, kendaraan yang melakukan pelanggaran pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Over Dimension Over Load (ODOL) sebanyak 256 unit, dan kendaraan melakukan pelanggaran pasal 308 atau kendaraan tidak memiliki izin trayek sebanyak 150 unit.

“Jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kita tilang. Selain itu kita juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” tukasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.